JAKARTA | RAYACOM
Penanganan karhutla oleh Polri mendapat apresiasi dari Sahabat Presisi. Lembaga pemerhati kinerja kepolisian itu menilai langkah Polri menunjukkan keseriusan dalam menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut polisi telah menerima 200 laporan terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, Polri menetapkan 138 tersangka.
Sebanyak 119 tersangka terkait dugaan pembakaran secara sengaja. Sementara itu, 19 tersangka terkait kasus akibat kelalaian. Polri juga masih mengembangkan perkara dan mendalami dugaan keterlibatan delapan korporasi. Koordinator Sahabat Presisi Egi Hendrawan mengapresiasi langkah Kapolri dan jajaran dalam menangani kasus karhutla.
Menurut Egi, gerak cepat Polri menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak kebakaran hutan.
“Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bergerak cepat menerima ratusan laporan dan menetapkan ratusan tersangka. Langkah sigit ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi keselamatan ekosistem serta kesehatan masyarakat dari dampak buruk kabut asap,” ujar Egi Hendrawan dalam keterangannya di Jakarta.
Namun, Sahabat Presisi meminta Polri tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan. Egi menilai penyidik perlu mengembangkan perkara untuk mencari pihak yang mengatur atau membiayai pembakaran. Egi mendorong Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam perkara karhutla.
Menurut dia, langkah follow the money dapat membantu penyidik menemukan kemungkinan keterlibatan pemodal atau pihak lain di balik pembakaran lahan.
Sahabat Presisi juga meminta penyidik mengembangkan setiap informasi transaksi yang berkaitan dengan perkara. Dengan cara itu, polisi dapat melihat hubungan antara pelaku lapangan, pemodal, dan pihak yang memperoleh keuntungan.
Egi menilai penelusuran tersebut penting karena skala karhutla tidak selalu berkaitan dengan tindakan individu. Karena itu, penyidik perlu melihat kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Delapan Korporasi Masuk Pendalaman Polri
Selain menangani tersangka individu, Polri kini mendalami delapan korporasi yang berkaitan dengan perkara karhutla. Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dalam proses tersebut.
Sigit sebelumnya menjelaskan sejumlah perusahaan telah mendapat sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin. Polri kemudian mendalami kemungkinan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Egi meminta aparat menindak perusahaan jika penyidik menemukan bukti keterlibatan pidana. Ia juga mendorong pemerintah mengevaluasi izin usaha perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Menurut Egi, penegakan hukum harus menyentuh pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran. Langkah tersebut penting agar hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan.
Polri Diminta Bongkar Aktor di Balik Karhutla
Sahabat Presisi meminta Polri menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami percaya Polri mampu bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Bongkar tuntas sampai ke akar-akarnya, termasuk para aktor intelektual dan korporasi yang meraup keuntungan di atas penderitaan masyarakat karena karhutla ini,” pungkas Egi.
Dorongan tersebut sejalan dengan langkah Polri yang masih membuka kemungkinan penambahan jumlah tersangka. Sigit menyebut penyidik terus mendalami laporan serta temuan karhutla di berbagai daerah.
Kapolri Tegaskan Penindakan Karhutla Berlanjut
Sigit menegaskan Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Polisi juga akan menerapkan sejumlah aturan pidana sesuai dengan unsur perkara.
“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Dari jumlah tersebut, ada 119 sengaja dan 19 lalai. Dan jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Sigit.
Polri juga memperkuat pencegahan bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Edukasi mengenai aturan pembukaan lahan menjadi salah satu langkah untuk mencegah masyarakat melakukan pembakaran.
Dengan penindakan dan pencegahan secara bersamaan, pemerintah berharap risiko karhutla dapat menurun. Pada saat yang sama, pengembangan perkara terhadap korporasi dan aktor intelektual dapat memberi efek jera bagi pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan. (hmi)