JAKARTA | RAYACOM
Penegakan hukum karhutla terus diperkuat pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi setelah kebakaran melanda area konsesi seluas 27.333,79 hektare.
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengatakan tindakan tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Jumhur menegaskan pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap pembakaran lahan. Penegakan hukum karhutla juga berlangsung di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang.
Penegakan Hukum Karhutla Sasar 50 Badan Usaha
Dari 50 badan usaha yang mendapat tindakan KLH, sebanyak 36 berada di Kalimantan. Luas area konsesi yang terbakar di wilayah tersebut mencapai 23.634,72 hektare.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan penindakan terluas. KLH menangani 18 badan usaha dengan area terbakar mencapai 12.920,88 hektare.
Selanjutnya, Kalimantan Selatan mencatat enam badan usaha dengan area terbakar 6.476,94 hektare. Kalimantan Tengah juga mencatat enam badan usaha dengan area 2.684,02 hektare.
KLH kemudian menindak empat badan usaha di Kalimantan Timur dengan area 1.244,81 hektare. Sementara itu, dua badan usaha di Kalimantan Utara memiliki area terbakar seluas 308,07 hektare.
Di Sumatera, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total area konsesi terbakar 3.699,07 hektare. Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni 11 badan usaha dengan area 2.928,28 hektare.
Selain itu, KLH menyegel dua badan usaha di Lampung dengan area 758,88 hektare. Satu badan usaha di Riau juga mendapat tindakan dengan area terbakar 11,91 hektare.
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
Selain menyegel badan usaha, pemerintah juga memproses perkara karhutla melalui penegakan hukum pidana.
Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja. Sementara 19 orang lainnya diduga menyebabkan kebakaran karena kelalaian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut terdapat 200 laporan polisi yang berkaitan dengan penanganan karhutla. Jumlah tersangka masih dapat bertambah karena aparat terus mendalami laporan dan temuan di lapangan.
Dengan demikian, penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar korporasi. Aparat juga mengejar pihak yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja maupun karena kelalaian.
KLH Terapkan Prinsip Strict Liability
Jumhur menjelaskan, penindakan terhadap badan usaha mengacu pada prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi. Prinsip tersebut menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026.
Menurut Jumhur, pemegang konsesi memiliki tanggung jawab terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya. Tanggung jawab tersebut berkaitan dengan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Selain penyegelan dan sanksi administratif, pelanggar dapat menghadapi proses pidana. Pemerintah juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.
Pemerintah Pantau Titik Api Secara Real-Time
Jumhur memastikan pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus memantau titik api. Pemerintah juga memperkuat koordinasi untuk mencegah karhutla meluas.
“Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jumhur.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum karhutla sekaligus mencegah pembakaran lahan yang dapat mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.(fin)