Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Mendes Yandri: Dana Desa Bisa untuk Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyebut dana desa dapat digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di desa, terutama kelompok rentan.

Menurut Yandri, pemanfaatan dana desa tersebut dapat dilakukan melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

“Dana desa, salah satunya lewat program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bisa digunakan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS TK ini,” kata Yandri, dikutip di Jakarta, Rabu (16/9).

Yandri menyampaikan hal itu saat bertemu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Jakarta, Selasa (15/9).

Dana Desa untuk Jaminan Sosial Pekerja

Ketentuan pemanfaatan dana desa tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Aturan tersebut mencantumkan penggunaan dana desa untuk kegiatan PKTD, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.

Program PKTD memprioritaskan penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta masyarakat marginal.

Yandri menilai perlindungan BPJS Ketenagakerjaan penting bagi kelompok rentan di desa. Jaminan sosial tersebut dapat memberikan perlindungan ketika warga menjalankan aktivitas pekerjaan.

Ia juga menyoroti pekerja informal, seperti buruh tani dan marbot masjid. Menurut Yandri, kelompok tersebut tetap menghadapi risiko kecelakaan kerja meski memiliki waktu kerja yang relatif beragam.

“Iuran BPJS ini hanya Rp16.800 tapi perlindungan maksimal bagi pekerja di desa,” kata Yandri.

Kemendes PDT dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi

Selain pemanfaatan dana desa, Kemendes PDT dan BPJS Ketenagakerjaan berencana meningkatkan literasi jaminan sosial kepada masyarakat desa.

Yandri mengatakan edukasi diperlukan agar warga memahami manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, kedua pihak akan turun langsung ke desa untuk memberikan pemahaman mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan masyarakat desa dapat merasakan manfaat perlindungan setelah menjadi peserta.

Saiful menyebut peserta yang rutin membayar iuran selama tiga tahun tanpa terputus dapat memperoleh manfaat hingga puluhan juta rupiah.

“Selain itu, kita juga memberikan beasiswa kepada anak peserta BPJS hingga ke jenjang perguruan tinggi,” kata Saiful. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *