Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polda Metro Gagalkan Peredaran 62,5 Kg Ganja di Petamburan, Dua Pelaku Ditangkap

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di Petamburan, Jakarta Barat.

Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Petugas mengamankan keduanya pada Kamis (17/9/2026).

Polisi Ungkap Peredaran Ganja di Petamburan

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Petamburan. Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan.

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan petugas menemukan puluhan paket ganja dalam tiga karung putih.

“Saat ditangkap dua orang pria, menyita tiga karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 pack yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja,” kata Triyatno dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Setelah melakukan penindakan, petugas menggeledah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran ganja.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak dan dilapisi lakban cokelat.

Polisi Sita Ponsel dan Peralatan Lain

Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain. Barang bukti tersebut terdiri dari tiga lakban cokelat, satu kater, dan dua telepon seluler.

Penyidik menduga kedua ponsel itu digunakan untuk komunikasi dan transaksi narkotika.

Polisi kemudian membawa seluruh barang bukti untuk mendukung proses penyidikan dan pendalaman perkara.

Dua Pelaku Akui Lima Kali Transaksi

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan transaksi ganja sebanyak lima kali.

“Kami juga menyita dua unit handphone yang dipergunakan untuk transaksi narkotika. Dari keterangan para pelaku mengakui sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” ujar Triyatno.

Penyidik kini mendalami keterangan tersebut. Polisi juga menelusuri asal ganja, tujuan distribusi, serta pihak yang memasok dan menerima narkotika tersebut.

Selain itu, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja.

Polisi melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan di balik peredaran ganja tersebut. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *