Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Nasib Utang Whoosh: Kemenkeu Pastikan Tak Dibayar Langsung dari APBN

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Kewajiban utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh memasuki tahap baru. Pemerintah memastikan pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) pada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tidak melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Evita Manthovani, menyampaikan kepastian tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jumat, 18 September 2026.

“Sesuai dengan harapan, tidak dilibatkan APBN secara langsung dalam pemenuhan kewajiban PT PSBI,” ujar Evita.

Pengalihan Saham PSBI Masih Difinalisasi

Menurut Evita, proses pengalihan saham PSBI kepada pemerintah masih berada dalam tahap finalisasi. Pemerintah saat ini melakukan due diligence untuk memastikan seluruh aspek transaksi.

Pemeriksaan tersebut mencakup aspek fiskal, bisnis, finansial, dan hukum. Pemerintah juga masih menentukan harga saham dalam proses tersebut.

“Pengalihan saham PT PSBI ke pemerintah masih dalam proses finalisasi. Skema telah ditetapkan dan dibahas secara detail. Sesuai kesepakatan, tidak libatkan APBN,” kata Evita.

Beban Utang Whoosh Belum Hilang

Pernyataan bahwa APBN tidak digunakan secara langsung bukan berarti persoalan kewajiban Whoosh telah selesai.

Pemerintah masih harus menetapkan mekanisme final pengalihan saham dan penanganan kewajiban PT PSBI yang berkaitan dengan KCIC.

Kementerian Keuangan juga menyusun aspek administratif dan regulasi. Salah satunya berupa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi bagian dari proses pengalihan tersebut.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan Badan Pengaturan BUMN.

Dalam skema yang sebelumnya dibahas, pemerintah akan menerima pengalihan kepemilikan saham konsorsium BUMN pada KCIC melalui special mission vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.

Karena itu, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada penggunaan APBN secara langsung. Sumber pembayaran kewajiban Whoosh juga menjadi pertanyaan penting.

Utang Whoosh Direstrukturisasi hingga 80 Tahun

Persoalan Whoosh sebelumnya mencuat setelah pemerintah mengungkapkan restrukturisasi utang proyek tersebut dalam jangka waktu panjang.

Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut restrukturisasi kewajiban KCIC telah disepakati hingga 80 tahun.

Melalui skema tersebut, pembayaran cicilan disebut berada di kisaran Rp1 triliun per tahun. Nilainya dapat berbeda dari satu tahun ke tahun berikutnya.

“Total utang besar, tapi di-stretch 80 tahun sudah direstrukturisasi. Cicilannya Rp1 triliun atau sedikit di bawah dari tahun ke tahun. Ada yang tinggi ada yang rendah, tapi kalau kita lihat oh masih bisa lah,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Skema tersebut menunjukkan penyelesaian kewajiban Whoosh tidak dilakukan melalui pembayaran sekaligus. Pemerintah menggunakan restrukturisasi dengan jangka waktu panjang.

Namun, sumber pembayaran dan struktur final pengelolaan kewajiban masih menjadi bagian dari proses yang sedang difinalisasi.

Jadwal Pengalihan Whoosh Berubah

Sebelumnya, Purbaya juga menyebut serah terima pengelolaan dan utang Whoosh dari Danantara kepada Kementerian Keuangan direncanakan berlangsung pada 15 September 2026.

Namun, agenda tersebut tidak berjalan sesuai jadwal yang sebelumnya disampaikan.

Perubahan itu terjadi di tengah pergantian Menteri Keuangan. Purbaya Yudhi Sadewa dicopot dari posisi Menteri Keuangan dan digantikan Suahasil Nazara yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 14 September 2026.

Kini, Kementerian Keuangan melanjutkan proses pengalihan saham dan kewajiban bersama Danantara serta BP BUMN.

Sumber Pembayaran Jadi Pertanyaan

Pernyataan Kementerian Keuangan bahwa APBN tidak digunakan secara langsung menjadi penegasan terkait skema penanganan kewajiban Whoosh.

Namun, persoalan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai sumber pembayaran.

Jika kewajiban tidak dibayar langsung melalui APBN, pemerintah perlu menjelaskan entitas yang akan menanggung pembayaran, sumber pendapatannya, mekanisme penganggaran, serta risiko fiskal yang mungkin muncul pada masa mendatang.

Selain itu, restrukturisasi hingga 80 tahun membuat kewajiban Whoosh memiliki konsekuensi keuangan dalam jangka panjang.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *