Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kerugian Negara Rp4 Triliun, Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi IUP Bauksit PT QSS

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan para tersangka kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 17 September 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS selama periode 2017 hingga 2025.

Lima Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

Selain SDT alias Aseng, Kejagung menyerahkan empat tersangka lain dalam perkara tersebut.

Mereka yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku penyelenggara negara dan Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Tim Jaksa Penyidik menyebut berkas perkara para tersangka telah lengkap atau P-21. Penuntut Umum menyatakan berkas tersebut lengkap setelah penyidik mengumpulkan keterangan 113 saksi dan delapan ahli serta alat bukti surat atau dokumen.

“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilaksanakan setelah Berkas Perkara atas nama SDT alias Aseng dkk dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, 8 orang ahli, serta alat bukti surat/dokumen,” jelas Tim Jaksa Penyidik.

Kejagung Sita Aset Senilai Rp350 Miliar

Sebelumnya, penyidik JAM PIDSUS menyita dan memasang tanda sita pada sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara.

Aset tersebut terdiri atas sembilan tug boat, tujuh kapal tongkang, satu Lamborghini, satu Toyota Fortuner VRZ, dan satu Toyota Camry.

Selain itu, penyidik menyita 46 dump truck, 10 excavator, dua bulldozer, serta tiga kendaraan operasional pertambangan Triton.

Penyidik juga menyita empat bidang tanah beserta bangunan di Pontianak dan dua bidang tanah kosong di wilayah yang sama.

Setelah melakukan inventarisasi dan memasang tanda sita, Kejagung menyerahkan pengelolaan aset tersebut kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

“Penyitaan dan penilaian aset tersebut dilakukan dalam rangka penyelamatan aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana oleh Tersangka SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait, dengan nilai sementara aset yang telah dilakukan penilaian sebesar Rp350 miliar,” tambah Tim Jaksa Penyidik.

Dugaan Penyimpangan Penjualan Bauksit

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga SDT alias Aseng dkk melakukan sejumlah penyimpangan sejak 2017.

Penyidik menduga mereka tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT QSS. Namun, mereka tetap menjual bauksit dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.

Penjualan bauksit tersebut berlangsung pada 2020 hingga 2024.

Menurut penyidik, para tersangka menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang terbit tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya. Mereka juga diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Selain itu, PT QSS disebut tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.

Kerugian Negara Capai Rp4,09 Triliun

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tanggal 11 September 2026, dugaan perbuatan SDT alias Aseng dkk dan pihak terkait menimbulkan kerugian keuangan negara.

Nilai kerugian tersebut mencapai Rp4.093.489.527.715,86 atau sekitar Rp4,09 triliun.

Kejagung menyatakan proses hukum terhadap para tersangka berlanjut setelah tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *