JAKARTA | RAYACOM
Sekretaris Jenderal Matahukum Mukhsin Nasir menyoroti cara penegak hukum menampilkan barang sitaan hasil perkara korupsi. Menurut dia, tumpukan uang ratusan miliar hingga triliunan rupiah belum otomatis menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Mukhsin menilai penegakan hukum harus memberi dampak nyata bagi kehidupan rakyat. Ia menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok, penurunan daya beli, serta kesenjangan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
Pandangan tersebut ia sampaikan dalam refleksi bertajuk “Kopi Pahit Manis”, Sabtu (12/9/2026).
Mukhsin Kritik Pameran Uang Sitaan
Mukhsin mempertanyakan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat setelah aparat menyita uang dalam perkara korupsi.
“Menumpuk uang di lantai gedung jaksa lalu memfoto dan menyerahkannya secara simbolis itu mudah dilihat. Tetapi yang sesungguhnya menjadi persoalan: ke mana uang itu mengalir setelah panggung dibubarkan? Apakah langsung turun menjadi harga terjangkau, tersedia lapangan kerja, memadai layanan kesehatan dan pendidikan? Atau sekadar masuk kas negara tanpa menyentuh kehidupan rakyat yang makin sulit,” kata Mukhsin.
Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada nilai uang sitaan. Pemerintah juga perlu memastikan pemulihan kerugian negara memberikan manfaat bagi masyarakat.
Mukhsin menilai korupsi bukan sekadar menghilangkan uang negara. Menurut dia, korupsi juga merampas kesempatan masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang layak.
“Jika penegakan korupsi hanya berhenti pada pertunjukan tumpukan uang, maka itu bukan pemulihan keadilan, itu adalah pertunjukan angka. Angka yang megah di atas kertas, tetapi tidak menyembuhkan luka ekonomi rakyat,” ujarnya.
Soroti Dugaan Hukum Tajam ke Bawah
Selain persoalan pemulihan aset, Mukhsin juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum.
Ia menilai masyarakat kerap melihat aparat bergerak cepat terhadap perkara yang melibatkan rakyat kecil. Sebaliknya, menurut dia, sejumlah perkara besar yang menyentuh lingkaran kekuasaan justru menimbulkan pertanyaan publik.
“Di sinilah letak kerusakan yang sesungguhnya: penegakan hukum yang selektif justru melestarikan akar korupsi itu sendiri. Ketika rakyat melihat bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan runtuh,” tegas Mukhsin.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat memperkuat anggapan bahwa kekuasaan mampu melindungi kepentingannya sendiri.
Namun, pandangan tersebut merupakan kritik Mukhsin terhadap praktik penegakan hukum. Penilaian terhadap ada atau tidaknya ketimpangan tetap memerlukan pembuktian berdasarkan perkara dan proses hukum masing-masing.
Kerusakan Korupsi Dinilai Lebih Luas
Mukhsin menyebut uang sitaan hanya menunjukkan sebagian kecil dampak korupsi. Ia menilai korupsi juga dapat merusak sistem ekonomi melalui kebijakan, akses usaha, dan distribusi sumber daya.
“Uang yang dipamerkan itu hanyalah puncak gunung es. Yang jauh lebih besar dan tersembunyi adalah kerusakan sistem ekonomi yang diciptakan oleh korupsi itu sendiri,” katanya.
Ia mencontohkan dampak korupsi pada harga, akses usaha kecil, serta kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
Karena itu, Mukhsin mendorong penegakan hukum yang tidak hanya mengejar pelaku. Aparat juga perlu memastikan negara memulihkan aset dan mengembalikan manfaatnya kepada masyarakat.
Keadilan Harus Terasa di Tengah Masyarakat
Mukhsin menegaskan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari besarnya uang yang berhasil disita.
Menurut dia, masyarakat harus merasakan manfaat dari proses pemulihan aset dan penegakan hukum.
“Kejayaan penegakan hukum tidak diukur dari berapa banyak uang yang ditata di lantai gedung negara, melainkan dari berapa banyak keluarga yang dapat makan dengan tenang, berapa anak yang dapat bersekolah, berapa orang yang dapat bekerja dengan layak,” ujar Mukhsin.
Ia menambahkan, negara membutuhkan penegakan hukum yang mampu menghadirkan keadilan hingga ke lapisan masyarakat bawah.
“Pada akhirnya: hukum yang hanya menangkap koruptor tetapi membiarkan rakyat menderita, belumlah hukum yang adil. Ia baru sekadar menjalankan tugasnya tetapi belum menunaikan janjinya kepada rakyat,” tutup Mukhsin. (hmi)