JAKARTA | RAYACOM
Saldo nasabah Bank Central Asia (BCA) milik Bambang Suryadi berkurang Rp6 juta melalui transaksi QRIS yang menurut pengakuannya tidak pernah dilakukan. BCA menyatakan transaksi tersebut tercatat sah dalam sistem perbankan.
Persoalan itu bermula pada 18 Maret 2026. Bambang mendapati saldo rekeningnya berkurang Rp6 juta melalui transaksi dengan keterangan “Pembayaran QRIS Naya Cepat Topup”.
Berdasarkan bukti digital myBCA, transaksi tersebut tercatat pada pukul 13:43:14 WIB. Nomor referensi transaksi tercatat 9527120260318134309856QRS0371247926.
Bambang kemudian melaporkan transaksi tersebut melalui layanan Halo BCA pada hari yang sama. Pengaduannya tercatat dengan Request ID 1979238184.
BCA Nyatakan Transaksi Berjalan Sah
BCA kemudian memberikan tanggapan tertulis melalui surat bernomor 5919/HBS2-CRM/IV/2026 tertanggal 7 April 2026.
Dalam surat tersebut, BCA menyatakan transaksi berlangsung melalui aplikasi myBCA menggunakan BCA ID dan PIN yang benar. Karena itu, bank tidak memenuhi permintaan Bambang untuk mengembalikan dana.
“Berdasarkan data pendukung yang ada pada kami, transaksi benar terjadi melalui myBCA dengan menggunakan BCA ID dan Personal Identification Number (PIN) yang benar. Dengan demikian, transaksi yang Bapak/Ibu sampaikan berjalan sebagaimana mestinya sehingga kami tidak dapat memenuhi permintaan pengembalian dana yang Bapak/Ibu ajukan,” tulis manajemen BCA dalam surat tanggapannya.
BCA juga mengingatkan nasabah untuk menjaga kerahasiaan data perbankan. Data tersebut antara lain PIN, OTP, nomor kartu, serta CVV atau CVC.
Namun, Bambang tetap menyatakan tidak pernah melakukan transaksi QRIS tersebut.
Selain dana Rp6 juta pada Maret, Bambang juga mengaku kehilangan Rp1 juta melalui transaksi yang menurutnya tidak pernah dilakukan pada awal Februari 2026.
Persoalan tersebut mendapat perhatian Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. Ia menilai alasan penggunaan PIN yang benar belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pemilik rekening sendiri melakukan transaksi.
Menurut Uchok, perkembangan kejahatan siber membuat bank perlu melihat kemungkinan lain dalam setiap sengketa transaksi digital.
“Bank selalu menggunakan jawaban klise: ‘PIN benar, maka transaksi sah’. Padahal, saat ini modus kejahatan siber seperti peretasan, malware, hingga pengambilalihan akun secara remote sudah sangat canggih. Pihak bank kerap menutup mata terhadap potensi kelalaian sistem keamanan internal mereka sendiri,” tegas Uchok saat dihubungi wartawan, Jumat (11/9/2026).
Uchok meminta bank tidak hanya memeriksa kecocokan PIN. Menurut dia, penyedia layanan perbankan juga perlu menelusuri jejak digital ketika nasabah melaporkan transaksi yang tidak mereka kenali.
Uchok juga mengkritik peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani sengketa transaksi digital.
Ia menilai OJK perlu memperkuat pengawasan terhadap sistem keamanan teknologi informasi perbankan. Menurutnya, perlindungan konsumen tidak cukup hanya dengan mengingatkan nasabah agar menjaga data pribadi.
“OJK ini seperti macan ompong. Mereka rajin mengimbau nasabah untuk hati-hati, tapi tumpul dalam mengaudit sistem keamanan IT perbankan. Ketika nasabah kehilangan uang, OJK terkesan membiarkan nasabah bertarung sendirian melawan raksasa perbankan,” ujar Uchok.
Ia pun meminta OJK melakukan pemeriksaan independen terhadap kasus transaksi QRIS yang Bambang laporkan.
Uchok juga mendorong penguatan mekanisme audit forensik digital. Menurut dia, pemeriksaan perlu menguji perangkat, lokasi, waktu, serta jejak digital saat transaksi berlangsung.
“Jika setiap ada kebocoran atau pembobolan saldo bank selalu menyalahkan nasabah, lalu buat apa ada lembaga pengawas seperti OJK? Harusnya OJK mewajibkan bank membuktikan secara forensik digital di mana lokasi perangkat saat transaksi terjadi, bukan sekadar menyatakan PIN-nya cocok,” pungkasnya.
Nasabah Pertimbangkan Penyelesaian Sengketa
Kasus tersebut kini masih menjadi perselisihan antara nasabah dan pihak bank. BCA mempertahankan kesimpulan bahwa transaksi berjalan sesuai sistem, sedangkan Bambang menyatakan tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
Karena itu, Bambang masih memperjuangkan pengembalian dana Rp6 juta yang hilang. Ia juga mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Kasus ini kembali menyoroti tantangan perlindungan konsumen di tengah meningkatnya penggunaan layanan perbankan digital dan pembayaran QRIS.
Di satu sisi, sistem digital menawarkan transaksi yang cepat dan praktis. Namun, di sisi lain, sengketa transaksi tidak sah membutuhkan mekanisme pemeriksaan yang mampu menjelaskan secara objektif siapa yang melakukan transaksi dan bagaimana transaksi tersebut terjadi.(hmi)