JAKARTA | rayacom.id
Warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial S bin AS melaporkan perwira menengah Polri Kombes Pol Fahrurozi ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas di Sulawesi Utara.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.
Kuasa hukum S, Bagas Pangestu Pribadi, mengatakan pihaknya menerima perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut. Ia menyampaikan informasi itu di Bareskrim Polri, Selasa (15/9/2026).
“Kami menerima laporan perkembangan penyelidikan atas laporan kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang diduga dilakukan oleh Kombes berinisial F,” kata Bagas.
Awal Investasi Tambang Emas
Menurut Bagas, kasus tersebut bermula ketika pihak ketiga memperkenalkan S kepada Fahrurozi di Gedung Bareskrim Polri pada Mei 2025.
Bagas menyebut Fahrurozi saat itu menawarkan investasi tambang emas kepada S. Ia juga mengatakan Fahrurozi meyakinkan kliennya bahwa tambang tersebut legal dan izin pertambangan akan segera terbit.
“Di mana dengan jubah kedinasannya, statusnya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas, yang dia sampaikan kepada klien kami, tambang ini adalah legal dan izin akan terbit,” kata Bagas.
S kemudian mempercayai tawaran tersebut. Bagas mengatakan kliennya menganggap status Fahrurozi sebagai aparat penegak hukum dapat memberikan keyakinan terhadap investasi itu.
Menurut Bagas, S menanamkan modal beberapa kali dengan nilai total Rp58,5 miliar sejak Mei hingga Oktober 2025.
Total Investasi Diklaim Rp58,5 Miliar
Bagas merinci investasi pertama pada Mei 2025 mencapai Rp26 miliar untuk tambang yang disebut memiliki luas hingga 65.000 kubik.
Ketika izin belum terbit, S kembali mendapat tawaran investasi sekitar Rp13 miliar pada Juni atau Juli 2025. Kemudian, pada Oktober 2025, S kembali menanamkan modal sebesar Rp19,5 miliar.
Bagas mengatakan Fahrurozi saat itu menjanjikan hasil tambang hingga 100 kilogram serta penerbitan izin pertambangan.
“Nah, dari masa itu klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026,” jelas Bagas.
Bagas menduga pembayaran Rp4 miliar tersebut berkaitan dengan upaya agar S tidak terus menagih keuntungan dari investasi yang telah dia tanamkan. Pihaknya kemudian mengirimkan dua kali somasi kepada Fahrurozi.
Menurut Bagas, kedua somasi tersebut tidak mendapat tanggapan. Selain melapor ke Bareskrim Polri, pihaknya juga mengajukan laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Fahrurozi Bantah Tuduhan
Fahrurozi yang kini menjabat Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia menyatakan akan melaporkan pihak yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan atau keadaan palsu.
“Oh, nanti sore ini akan saya laporkan yang bersangkutan (dugaan) pencemaran nama baik dan laporan atau keadaan palsu,” kata Fahrurozi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/9/2026).
Fahrurozi juga mengatakan akan menjelaskan versinya mengenai perkara tersebut agar publik memperoleh informasi secara utuh.
Ia menyebut pihak pelapor juga berstatus terlapor dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan investasi Eurobit. Fahrurozi mengatakan dirinya telah menyampaikan informasi mengenai perkara tersebut kepada pihak cyber pada April dan menyebut adanya korban di Bali pada Agustus.
Penyelidikan terhadap laporan investasi tambang emas tersebut masih berjalan. Tuduhan penipuan dan penggelapan terhadap Fahrurozi juga masih berupa laporan dari pihak pelapor dan perlu dibuktikan melalui proses hukum. (hmi)