Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejagung Periksa Petinggi PT Migas Bekasi Terkait Dugaan Korupsi KSO

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Perkara tersebut berkaitan dengan Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Pertamina EP periode 2009–2024.

Penyidik memeriksa keempat saksi pada Senin (21/9/2026). Salah satu saksi yang memenuhi panggilan ialah Direktur PT Migas Bekasi, Apung Widadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Anang dalam keterangan resmi.

Kejagung Periksa Empat Saksi

Selain Apung Widadi, penyidik meminta keterangan dari tiga saksi lainnya. Mereka yakni Heri Budisusetyo dan Sutriyono selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).

Penyidik juga memeriksa Tcandra Utama Efendi dari Pemerintah Kota Bekasi. Keempat saksi tersebut menjalani pemeriksaan untuk membantu penyidik mendalami perkara.

Menurut Anang, penyidik memeriksa para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi tersebut.

Selain itu, Kejagung memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Penyidik Geledah Enam Lokasi

Sebelumnya, penyidik Jampidsus menggeledah enam lokasi pada Kamis (17/9/2026). Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi.

Penyidik menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

Selanjutnya, penyidik mendatangi Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Tim juga menggeledah Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd di Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta.

Selain itu, penyidik menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi serta Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Kejagung masih mendalami tata kelola kerja sama operasi antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP dalam periode 2009–2024.

Pemeriksaan saksi dan penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti serta mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *