JAKARTA | rayacom.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kerja sama penyaluran kredit antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan sejumlah pengembang.
Perhatian OJK muncul di tengah penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Kantor Cabang Karawang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah menyoroti pengelolaan kerja sama kredit BTN dengan sejumlah pengembang dalam beberapa pemeriksaan.
“Permasalahan dalam pengelolaan kerja sama penyaluran kredit antara bank BTN dengan beberapa developer tersebut telah menjadi concern,” kata Dian di Jakarta, Senin (21/9/2026).
OJK Awasi Perbaikan Pengelolaan Kredit BTN
Dian mengatakan BTN berkomitmen memperkuat pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola. Langkah tersebut mencakup seluruh kegiatan operasional, termasuk penyaluran kredit.
“Bank juga telah menyampaikan komitmennya untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengendalian internal, manajemen risiko serta tata kelola,” ujarnya.
Menurut Dian, BTN juga perlu menyelesaikan persoalan yang telah muncul. Bank dapat menempuh langkah administratif dan upaya hukum sesuai kebutuhan.
“Bank juga akan terus meningkatkan langkah penyelesaian atas permasalahan yang muncul,” kata Dian.
OJK telah menetapkan ketentuan mengenai manajemen risiko dan tata kelola perbankan. Karena itu, bank wajib mengikuti ketentuan tersebut.
Jika diperlukan, OJK dapat mengambil tindakan pengawasan atau supervisory action terhadap bank.
“Secara umum, OJK telah mengatur prinsip penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Dian menambahkan, bank harus menerapkan tata kelola dan manajemen risiko secara memadai. Langkah tersebut bertujuan menjaga kesehatan dan keberlanjutan bisnis.
Penyaluran KPR Harus Terapkan Prinsip Kehati-hatian
Dian menegaskan prinsip kehati-hatian harus menjadi dasar penyaluran kredit.
Setiap permohonan kredit harus melewati analisis kelayakan. Bank juga perlu memantau kredit dan menerapkan manajemen risiko secara memadai.
“Pada prinsipnya, setiap penyaluran kredit oleh perbankan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Dian.
OJK juga telah melakukan pembinaan terhadap BTN terkait persoalan tersebut. Pembinaan itu mendorong bank memperbaiki kualitas manajemen risiko.
BTN perlu menyempurnakan prosedur pemberian kredit. Bank juga harus memperkuat pengendalian internal.
Selain itu, BTN perlu mengembangkan infrastruktur aplikasi dan sistem pendukung. Peningkatan kualitas sumber daya manusia serta tata kelola juga menjadi bagian dari perbaikan.
Kejari Karawang Tetapkan Empat Tersangka
Pernyataan OJK tersebut muncul saat Kejari Karawang menyidik dugaan korupsi penyaluran KPR pada BTN KC Karawang.
Perkara tersebut melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) pada periode 2021–2024.
Kejari Karawang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah VY selaku Direktur PT BAS, HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024, OH selaku Sales Manager PT BAS periode 2020–2024, dan HH selaku Manager KPR PT BAS periode 2020–2024.
Penyidik menduga para tersangka memanipulasi data calon debitur. Dugaan manipulasi itu bertujuan meloloskan permohonan KPR.
Penyidik mendalami sejumlah modus. Di antaranya penggunaan identitas pihak lain atau debitur topengan, pemalsuan slip gaji, dan pemalsuan rekening koran.
Penyidik juga mendalami dugaan manipulasi data pekerjaan dan penghasilan calon debitur.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemberian uang kepada pejabat dan pegawai BTN KC Karawang. Uang tersebut diduga bertujuan memperlancar persetujuan KPR dengan data yang telah dimanipulasi.
Kerugian Negara Capai Rp237,07 Miliar
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 271 orang. Mereka terdiri atas saksi dan ahli.
Penyidik juga menyita sekitar 495 barang bukti. Barang bukti itu antara lain sertifikat tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik.
Selain itu, penyidik menyita uang dalam rekening escrow dan sejumlah bangunan.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50.
Nilai tersebut setara sekitar Rp237,07 miliar.
Kerugian tersebut berkaitan dengan 445 debitur. Penyidik menduga PT BAS menggunakan dokumen tidak sah dalam pengajuan KPR kepada BTN KC Karawang.(hmi)