JAKARTA | rayacom.id
DPR RI menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang (UU). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut pembaruan regulasi tersebut akan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tito menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 15 RUU Kabupaten/Kota di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Perbarui Dasar Hukum Kabupaten dan Kota
Mendagri menjelaskan, pemerintah dan DPR RI menyusun 15 RUU tersebut untuk memperbarui dasar hukum sejumlah kabupaten dan kota. Pemerintah juga menyesuaikan landasan hukum daerah dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sebelumnya, sejumlah daerah masih menggunakan dasar hukum yang merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 maupun Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Karena itu, pemerintah menilai pembaruan tersebut penting agar setiap daerah memiliki dasar hukum yang jelas. Dasar hukum itu juga menjadi rujukan bagi penyusunan berbagai regulasi turunan, termasuk peraturan daerah (perda).
“Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya termasuk perda-perda,” ujar Tito.
Sesuaikan dengan Perkembangan Wilayah
Selain memperbarui landasan hukum, pemerintah menyesuaikan substansi 15 RUU dengan perkembangan penataan wilayah. Penyesuaian tersebut mencakup kondisi daerah setelah pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran.
Pemerintah juga memberikan penegasan mengenai kedudukan ibu kota kabupaten dalam wilayah kecamatan. Dengan demikian, regulasi baru dapat menyesuaikan kondisi administratif yang berkembang di masing-masing daerah.
Selanjutnya, 15 RUU tersebut turut memuat karakteristik setiap wilayah. Menurut Tito, ketentuan itu menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman daerah di Indonesia.
“Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, bahkan multilanskap namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.
Adopsi Regulasi Daerah yang Telah Disahkan
Tito mengatakan, pemerintah dan DPR RI juga mengadopsi sejumlah substansi dari regulasi daerah yang telah disahkan sebelumnya.
Penyusunan 15 RUU tersebut mengacu pada substansi 20 Undang-Undang tentang Provinsi serta 142 Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang terbit pada periode 2022 hingga 2025.
Menurut Tito, proses tersebut menjadi bagian dari pembaruan regulasi mengenai pemerintahan daerah. DPR RI dan pemerintah terlibat dalam proses penyusunan hingga pengambilan keputusan terhadap regulasi tersebut.
“Pemerintah percaya bahwa 15 RUU Kabupaten/Kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah terutama kepastian atas dasar hukumnya,” tegas Tito.
15 Daerah di Tiga Provinsi Kalimantan
Sebanyak 15 kabupaten/kota yang tercakup dalam regulasi tersebut tersebar di tiga provinsi di Kalimantan.
Di Kalimantan Barat, terdapat tujuh daerah, yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, dan Kota Pontianak.
Kemudian, Kalimantan Tengah mencakup lima daerah, yakni Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sementara itu, Kalimantan Selatan mencakup tiga daerah, yaitu Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dengan persetujuan DPR RI tersebut, pemerintah selanjutnya memiliki dasar baru untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan di 15 kabupaten/kota tersebut dengan perkembangan hukum dan penataan wilayah.(hmi)