Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR dan Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Reforma Agraria

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR dan Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Reforma Agraria

JAKARTA | Harian Merdeka — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reforma Agraria mendesak DPR RI dan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA). Koalisi meminta DPR dan pemerintah memperbaiki substansi draf sebelum melanjutkan pembahasan.

Koalisi menilai pembentukan UU Reforma Agraria penting untuk menjalankan mandat konstitusi, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), serta TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Namun, draf RUU yang menjadi usul inisiatif DPR pada 8 September 2026 masih menyisakan sejumlah persoalan. Persoalan itu mencakup ketimpangan penguasaan tanah, pemulihan hak, penyelesaian konflik, perlindungan masyarakat, hingga potensi kriminalisasi.

Koalisi Soroti Kewenangan BRAN

Koalisi menilai reforma agraria harus mengubah struktur penguasaan sumber agraria yang timpang. Sertifikasi tanah memang dapat memberikan kepastian hukum, tetapi kebijakan tersebut tidak otomatis mengurangi konsentrasi lahan pada pemegang konsesi berskala besar.

Selain itu, koalisi menyoroti rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Menurut koalisi, penyatuan kewenangan melalui BRAN dapat mengurangi beban koordinasi. Namun, posisi BRAN dalam rumpun eksekutif dan pertanggungjawabannya kepada Presiden membutuhkan pengawasan yang kuat.

Pemerintah sendiri dalam sejumlah konflik agraria dapat menjadi salah satu pihak yang bersengketa. Karena itu, keputusan BRAN yang bersifat final dan mengikat harus memiliki jalur keberatan serta dapat diuji melalui pengadilan.

Masyarakat juga perlu mendapat akses terhadap berkas perkara. Mereka harus dapat mengajukan dan membantah bukti, memperoleh bantuan hukum, serta menerima keputusan secara lengkap.

Minta Pengadilan Khusus Konflik Agraria

Koalisi mendesak pembentukan pengadilan khusus untuk menyelesaikan konflik agraria di bawah Mahkamah Agung. Mereka mengusulkan pemeriksaan perkara secara cepat, biaya ringan, dan mekanisme eksekusi yang efektif.

RUU memang menyebut Pengadilan Agraria dalam Pasal 40 ayat (9). Akan tetapi, draf tersebut belum mengatur pembentukan, kompetensi, maupun hukum acaranya secara jelas.

Selama konflik berlangsung, koalisi meminta aparat menghentikan penggusuran, pengadaan tanah, penerbitan atau perpanjangan izin, transaksi, serta perubahan fungsi tanah. Upaya hukum pemegang konsesi juga tidak boleh menjadi cara untuk menunda pemulihan hak masyarakat tanpa batas.

Di sisi lain, koalisi meminta masyarakat terdampak mendapat keterwakilan dalam Dewan Pengawas BRAN. Mereka juga menilai proses seleksi pimpinan BRAN harus berlangsung terbuka dan partisipatif.

Pemulihan Hak Harus Kurangi Ketimpangan

Koalisi meminta RUU menegaskan bahwa Hak Menguasai dari Negara merupakan kewenangan publik untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan bentuk kepemilikan negara atas seluruh tanah.

RUU juga perlu membedakan objek, subjek, tujuan, dan prosedur redistribusi, restitusi, serta legalisasi tanah. Menurut koalisi, tanah yang masyarakat kuasai dengan itikad baik tidak boleh diperlakukan sebagai tanah tanpa hak yang dapat dibagikan kembali.

Status Proyek Strategis Nasional (PSN) juga tidak boleh menghapus hak masyarakat. Penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria pun tidak boleh menutup penyelesaian konflik dan pemulihan hak di wilayah lain.

Untuk wilayah mata air, pesisir, pulau-pulau kecil, perairan, dan laut, koalisi meminta pemerintah menjamin akses masyarakat, tata kelola bersama, serta perlindungan ekosistem.

Koalisi turut menyoroti Pasal 65 ayat (2). Ketentuan yang mewajibkan pembayaran keuntungan senilai 20 persen ketika pemegang HGU tidak memenuhi kewajiban penyerahan tanah dinilai berisiko mempertahankan konsentrasi penguasaan lahan apabila pembayaran tersebut menjadi pengganti koreksi penguasaan.

Hak Masyarakat Adat dan Perempuan

Koalisi menilai masyarakat adat merupakan pemegang hak asal-usul. Karena itu, pemerintah perlu memisahkan pengakuan dan restitusi wilayah adat dari mekanisme redistribusi biasa.

Belum adanya keputusan pengakuan administratif tidak boleh menghapus hak masyarakat adat yang telah ada. RUU juga harus melarang penetapan, pengalihan, atau pembebanan wilayah adat tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan dari masyarakat adat.

Koalisi juga mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Selain masyarakat adat, koalisi meminta RUU mengakui perempuan sebagai pemegang hak atas sumber agraria. Ketentuan tersebut mencakup perempuan kepala keluarga, perempuan petani, perempuan nelayan, perempuan yang memanfaatkan hasil hutan, serta perempuan produsen pangan.

RUU perlu menjamin pendaftaran tanah atas nama perempuan sendiri dan pencatatan bersama untuk harta bersama. Koalisi juga meminta tindakan afirmatif berdasarkan data terpilah agar penggunaan kelompok atau koperasi tidak berubah menjadi sarana penguasaan oleh korporasi atau elite.

Partisipasi Publik Harus Bermakna

Koalisi menilai proses penyusunan draf berlangsung terlalu cepat. DPR menyusun draf pada awal September dan menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 8 September 2026. Setelah itu, DPR menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 9–16 September.

Menurut koalisi, kecepatan pembahasan tidak boleh mengurangi kesempatan masyarakat terdampak untuk membaca draf, memberikan masukan, serta mengetahui tindak lanjutnya.

Partisipasi bermakna, menurut koalisi, harus memberi masyarakat hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan.

Koalisi juga meminta DPR memastikan keterlibatan DPD sesuai Pasal 22D UUD 1945. Materi RUU berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Selain itu, Naskah Akademik perlu selaras dengan norma dalam RUU. Koalisi menilai rekomendasi penguatan kelembagaan dalam Naskah Akademik yang tersedia masih bertumpu pada Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional dan Gugus Tugas Reforma Agraria, bukan pembentukan lembaga baru.

Karena itu, rencana pembentukan BRAN membutuhkan dasar analisis yang konsisten dan dapat diperiksa publik.

Koalisi Soroti Ancaman Kriminalisasi

Koalisi juga menyoroti sejumlah ketentuan pidana dalam RUU PRA.

Pasal 57 mengancam subjek reforma agraria yang dengan sengaja mengalihkan tanah dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Koalisi meminta DPR menghapus ketentuan tersebut dan menggantinya dengan pencegahan pengalihan, dukungan produksi, serta sanksi administratif yang proporsional terhadap transaksi spekulatif.

Selanjutnya, Pasal 59 mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun bagi orang yang tetap menguasai tanah yang telah ditetapkan sebagai objek reforma agraria apabila penguasaan tersebut dianggap tidak memiliki dasar yang sah.

Koalisi menilai ketentuan itu berpotensi menimbulkan masalah ketika status penguasaan tanah masih menjadi objek sengketa. Mereka meminta DPR menghapus ketentuan tersebut atau memberikan pengecualian tegas terhadap tanah yang masih berada dalam proses konflik, keberatan, pengaduan, maupun perkara di pengadilan.

Koalisi juga menyoroti Pasal 58 ayat (1). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana lima tahun bagi orang yang menghalangi penyelenggaraan reforma agraria atau pelaksanaan hak subjek reforma agraria.

Menurut koalisi, rumusan pasal tersebut belum memiliki unsur yang jelas. Kondisi itu, menurut mereka, dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap warga.

Tolak Pelibatan TNI dalam Eksekusi Konflik Agraria

Koalisi menolak Pasal 40 ayat (11) yang memungkinkan BRAN meminta bantuan Panglima TNI dan/atau Kapolri ketika keputusan badan tidak terlaksana.

Menurut koalisi, TNI tidak semestinya menjalankan fungsi eksekusi keputusan administratif dalam konflik agraria. Mereka menilai pelibatan aparat militer dapat meningkatkan risiko intimidasi, kekerasan, dan pendekatan keamanan dalam penyelesaian konflik.

Untuk kepolisian, koalisi meminta dukungan hanya digunakan demi menjaga keselamatan berdasarkan tindakan yang sah, proporsional, dan dapat diawasi.

RUU memang memuat larangan kekerasan, intimidasi, serta rekayasa penegakan hukum melalui Pasal 55 dan ancaman pidana dalam Pasal 58.

Koalisi menilai pembahasan harus menghasilkan perlindungan dari kriminalisasi, kontrol pengadilan terhadap keputusan BRAN, pemulihan wilayah adat, keadilan gender, serta pembatasan konsentrasi penguasaan sumber agraria.

Menurut koalisi, perbaikan tersebut menjadi syarat agar UU Reforma Agraria dapat menjadi dasar pemulihan hak rakyat dan tidak menjadi legitimasi baru bagi perampasan tanah.

Organisasi yang tergabung dalam penyusunan catatan tersebut antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), HuMa, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Solidaritas Perempuan (SP), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan Agrarian Resource Center (ARC). (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *