Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Gandeng BIG, JAM-Intel Wanti-Wanti Pelanggaran dalam Proyek Strategis Nasional

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN).

Reda menegaskan pengamanan proyek oleh Kejaksaan tidak bertujuan melegalkan atau melindungi tindakan yang melanggar hukum.

“Apabila dalam perjalanan ditemukan adanya praktik penyimpangan, maka pihak yang bersangkutan tetap harus bertanggung jawab secara administrasi, perdata, maupun pidana,” tegas Reda.

Reda menyampaikan hal tersebut saat menghadiri penandatanganan Pakta Integritas dan Entry Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis bersama Badan Informasi Geospasial (BIG).

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Kejaksaan dan BIG Perkuat Pengamanan Proyek

Penandatanganan Pakta Integritas menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dan BIG dalam mengawal proyek.

Reda mengatakan kedua lembaga berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan transparan. Mereka juga harus menjaga objektivitas serta menghindari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Reda mengapresiasi kepercayaan BIG kepada Kejaksaan dalam mengawal proyek penyediaan Peta Dasar Skala Besar dengan skala 1:5.000.

Menurut Reda, pemerintah membutuhkan peta dasar yang akurat untuk mendukung berbagai kebutuhan nasional.

Peta Dasar Dukung Penyelesaian Sengketa Lahan

Reda menyebut peta dasar skala besar memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa lahan.

Data tersebut juga dapat membantu pemerintah mengatasi tumpang tindih perizinan usaha. Kondisi itu berkaitan dengan kepastian investasi dan tata ruang.

“Ketersediaan peta dasar akurat ini menjadi instrumen vital dalam menyelesaikan sengketa lahan serta mengatasi tumpang tindih perizinan usaha yang selama ini menyandera iklim investasi,” kata Reda.

Selain itu, peta dasar mendukung penerapan Online Single Submission berbasis Rencana Detail Tata Ruang.

Data tersebut juga membantu mitigasi bencana dan memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi perubahan iklim.

Reda menyebut proyek tersebut masuk indikasi PSN dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.

Proyek Peta Dasar Berlanjut hingga 2029

Reda menjelaskan pemerintah sebelumnya menyelesaikan penyediaan peta dasar wilayah Sulawesi pada 2024 menggunakan dana rupiah murni.

Program kemudian berlanjut pada periode 2025–2029 untuk wilayah darat Indonesia lainnya.

Pelaksanaan program menggunakan skema Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Proyek tersebut mendapat pendanaan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Bank Dunia Nomor 9732-ID.

“Proyek ILASPP total sebesar 653 juta dolar AS,” ungkap Reda.

Dari jumlah tersebut, alokasi Komponen 4 yang dikelola BIG mencapai 298 juta dolar AS.

Empat Paket Pekerjaan BIG

Reda menjelaskan Komponen 4 terbagi menjadi empat paket pekerjaan utama.

Pertama, pemetaan wilayah urban menggunakan teknologi foto udara dan LiDAR.

Kedua, pemetaan wilayah nonurban menggunakan airborne synthetic aperture radar dan citra satelit resolusi tinggi.

Ketiga, penyusunan peta dasar skala menengah dan kecil untuk wilayah Sulawesi.

Keempat, kontrak kontrol dan penjaminan kualitas untuk seluruh rangkaian pekerjaan.

Kejaksaan Petakan Potensi Kerawanan

Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Intelijen Kejagung mengawal proyek berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 dan petunjuk teknis JAM-Intel.

Reda mengatakan tim melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan.

“Berdasarkan hasil identifikasi, potensi kerawanan mencakup masalah personel seperti risiko intervensi dan intimidasi terhadap tim pelaksana,” katanya.

Tim juga memperhatikan risiko pengadaan karena proyek memiliki nilai besar. Selain itu, pelaksanaan survei udara di berbagai daerah menghadirkan tantangan logistik.

Risiko Siber dan Perizinan Jadi Perhatian

Reda mengatakan proyek juga menghadapi sejumlah tantangan teknis. Salah satunya ketergantungan pada penyedia teknologi dari luar negeri.

Penyelarasan data antarinstansi juga menjadi perhatian. Tim turut mengantisipasi potensi serangan siber yang dapat mengganggu keamanan data nasional.

Dari sisi birokrasi, terdapat kebutuhan perizinan khusus. Beberapa di antaranya special permit untuk pesawat pemotret udara asing, security clearance, dan izin kerja tenaga asing.

“Mengingat cakupan kegiatan yang sangat luas melintasi berbagai daerah, pelaksanaan PPS ini juga melibatkan penuh jajaran intelijen Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia,” lanjut Reda.

Acara tersebut turut dihadiri Plt Kepala BIG Mohamad Arief Syafi’i, Direktur Pemetaan Rupabumi Wilayah Darat sekaligus Direktur PIU ILASPP Ade Komara Mulyana, serta perwakilan Inspektorat dan Biro Hukum BIG.

Direktur IV PPS Abdullah Noer Deny beserta jajaran juga menghadiri kegiatan tersebut. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *