Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pimpinan DPR RI Tampung Aspirasi Kepala Desa AMJ Terkait Pilkades

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | RAYACOM

Pilkades 2027 menjadi salah satu perhatian Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ). Mereka meminta kepastian kebijakan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima langsung aspirasi tersebut dalam audiensi bersama Kepala Desa AMJ di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

“Kami menerima aspirasi dan akan mencoba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Dasco.

Dasco mengatakan para kepala desa menyampaikan sejumlah masukan dalam audiensi tersebut. Masukan itu mencakup hak kepala desa, penghargaan atas pengabdian, serta keberlanjutan program dan pelayanan pemerintahan desa. Selain itu, para kepala desa membahas waktu pelaksanaan Pilkades. Mereka menilai kondisi ekonomi dan dinamika masyarakat desa perlu menjadi pertimbangan pemerintah. Menurut Dasco, kondisi ekonomi saat ini ikut memengaruhi pelaksanaan Pilkades. Inflasi dan dampak situasi global juga dapat menambah beban keuangan.

“Mereka menyampaikan aspirasi terkait kondisi saat ini, di mana ada inflasi kemudian dampak global, yang berpengaruh juga pada pelaksanaan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini, dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan,” ujarnya.

Dasco mengatakan DPR RI akan meneruskan aspirasi Kepala Desa AMJ kepada kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi tersebut bertujuan menentukan waktu pelaksanaan Pilkades yang tepat. DPR juga akan menggunakan masukan tersebut sebagai bahan pembahasan sesuai kewenangannya. Langkah itu sekaligus mendukung penguatan tata kelola pemerintahan desa.  Karena itu, Dasco menilai seluruh pihak perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan situasi masyarakat sebelum menentukan kebijakan Pilkades. Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kepala Desa AMJ Indonesia Saifuddin mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan pelaksanaan Pilkades secara matang.

Menurut Saifuddin, pemerintah juga perlu menjaga stabilitas keamanan selama proses Pilkades berlangsung. Ia menyoroti penggunaan anggaran negara, daerah, dan desa dalam penyelenggaraan pemilihan.

“Kemudian juga terkait masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa,” kata Saifuddin.

Saifuddin yang juga menjabat Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menilai pemerintah perlu menghitung kebutuhan anggaran secara cermat.

Kepala Desa AMJ Usulkan Perubahan Aturan

Selain persoalan Pilkades, Saifuddin menyampaikan usulan mengenai pengisian penjabat kepala desa. Ia meminta pemerintah meninjau kembali ketentuan yang mengatur posisi tersebut.

Menurut dia, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang tersedia terbatas. Kondisi itu membuat pemerintah menghadapi tantangan ketika harus mengisi seluruh posisi penjabat kepala desa.

“Maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa penjabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat,” katanya.

Usulan tersebut menjadi bagian dari aspirasi Kepala Desa AMJ kepada DPR RI. Mereka berharap pemerintah dan DPR mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan kebijakan terkait masa jabatan kepala desa dan pelaksanaan Pilkades.

Dengan demikian, koordinasi antara DPR, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah menjadi penting untuk memastikan kebijakan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *