Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Rumah Bupati Gowa Sitti Husniah Digeledah Kortas Tipikor

Bagikan: Facebook X WhatsApp

GOWA | rayacom.id

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah Kantor dan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Sulawesi Selatan.

Penggeledahan berlangsung pada Senin, 21 September 2026. Tim gabungan Kortas Tipikor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa melakukan tindakan tersebut dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses perizinan.

Penyidik mendalami dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. Perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi Sita Dokumen dari Kantor dan Rujab

Penyidik melakukan penggeledahan selama sekitar empat setengah jam. Proses tersebut berlangsung sejak sore hingga malam hari.

Brigjen Pol Hernowo Yulianto selaku Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri membenarkan penggeledahan tersebut.

“Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortas Tipikor Polri dan Polda serta Polresta Gowa,” kata Hernowo.

Selanjutnya, penyidik membawa sejumlah dokumen fisik dan barang bukti elektronik dari dua lokasi tersebut. Polisi belum merinci seluruh barang yang disita karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Sitti Husniah Diperiksa sebagai Saksi

Dalam perkembangan perkara, penyidik Kortas Tipikor juga telah memeriksa Sitti Husniah Talenrang. Pemeriksaan itu berlangsung sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Hernowo memastikan posisi hukum Sitti Husniah saat ini masih sebagai saksi. Polisi juga belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Sudah (diperiksa), sebagai saksi,” ujar Hernowo.

Karena itu, penggeledahan kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa tidak serta-merta menunjukkan bahwa Sitti Husniah menjadi tersangka. Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses perizinan.

Penggeledahan Berdasarkan Penetapan Pengadilan

Hernowo menjelaskan, tim penyidik membawa surat perintah penggeledahan yang telah ditetapkan pengadilan. Saat penggeledahan berlangsung, Sitti Husniah tidak berada di lokasi.

Polisi kemudian melaksanakan penggeledahan terhadap dua lokasi tersebut dengan melibatkan personel dari Kortas Tipikor, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa.

Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lain di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026. Penyidik juga memasukkan dugaan TPPU dalam perkara tersebut.

Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa

Sitti Husniah Talenrang merupakan Bupati Gowa. Namanya menjadi perhatian setelah Kortas Tipikor melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatannya terkait perkara dugaan korupsi perizinan.

Sitti Husniah kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan penyidik, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *