Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Wacana Capres Wajib Didukung Dua Fraksi, Mardiono: Jangan Ingkari Suara Rakyat

Bagikan: Facebook X WhatsApp

YOGYAKARTA | rayacom.id

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono menyoroti wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) wajib mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR.

Mardiono meminta pembentuk undang-undang tidak mempersempit ruang keterwakilan politik masyarakat melalui perubahan aturan pencalonan. Menurutnya, setiap perubahan mekanisme pemilu harus tetap mengakomodasi hak politik rakyat.

“Di dalam demokrasi diletakkan kedaulatan ada di tangan rakyat. Rakyat yang harus berdaulat. Oleh karena itu, tidak boleh ada rakyat yang tidak terakomodasi dalam hak-hak politik dalam demokrasinya,” kata Mardiono usai kegiatan PPP Muda (P3Muda) di Yogyakarta, Sabtu (26/9/2026) malam.

PPP Soroti Wacana Dua Fraksi

Mardiono meminta DPR mengkaji wacana dukungan minimal dua fraksi secara hati-hati. Ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak menciptakan hambatan baru bagi partai politik peserta pemilu.

Selain itu, Mardiono merujuk Pasal 6A UUD 1945 yang mengatur mekanisme pengusulan pasangan capres-cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Menurut Mardiono, perubahan aturan harus memastikan suara masyarakat dalam pemilu tetap memiliki jalur menuju keterwakilan politik.

Mardiono Singgung Suara Pemilu 2024

Kemudian, Mardiono menyinggung perolehan suara dalam Pemilu 2024. Ia mempertanyakan kondisi suara pemilih jika aturan baru membuat sebagian suara tidak memiliki jalur keterwakilan dalam pencalonan kepemimpinan nasional.

“Nah, ini ada ketidakadilan dalam demokrasi. Ini termasuk pengingkaran dari kedaulatan yang disebut ada di tangan rakyat itu. Itu yang perlu dicatat,” ujarnya.

Ia juga mencontohkan suara yang menurutnya mencapai lebih dari 17 juta. Mardiono mempertanyakan bagaimana suara tersebut dapat masuk dalam proses politik setelah pemilu.

“Sudah disahkan, rakyat sudah diundang, sudah datang, sudah nyoblos, sudah dihitung, sudah sah. Besar lho jumlahnya, 17 juta [kok malah dihilangkan]. Sedangkan bunyi di dalam demokrasi bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Mana kedaulatan yang 17 juta,” kata Mardiono.

Mardiono Rujuk Putusan MK

Selanjutnya, Mardiono mengaitkan wacana tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga menyatakan bahwa rezim presidential threshold, berapa pun persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Karena itu, Mardiono meminta pembentuk undang-undang mempertimbangkan dampak setiap aturan baru terhadap keterwakilan politik.

“Perintah dari Mahkamah Konstitusi untuk dievaluasi. Apa penyebab yang menjadikan perintah Mahkamah Konstitusi untuk dievaluasi? Karena terlalu banyak suara rakyat yang tidak terakomodasi menjadi kepemimpinan, menjadi keterwakilan,” katanya.

Revisi UU Pemilu Masih Berjalan

Sementara itu, wacana dukungan minimal dua fraksi DPR menjadi salah satu gagasan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Setelah MK menghapus presidential threshold, pembentuk undang-undang perlu menyusun mekanisme pencalonan baru. Mekanisme tersebut kemudian akan menentukan cara partai politik atau gabungan partai mengusulkan pasangan capres-cawapres.

Di sisi lain, perdebatan mengenai aturan baru tidak hanya menyangkut jumlah fraksi yang harus mendukung pasangan calon. Pembahasan juga mencakup bagaimana sistem pencalonan dapat menjaga ruang partai politik sekaligus mengakomodasi suara pemilih.

Bagi PPP, Mardiono menegaskan perubahan aturan harus tetap menempatkan suara rakyat sebagai dasar utama dalam sistem demokrasi.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *