Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Paspor Rp955,4 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan pencetakan blangko dokumen perjalanan atau paspor pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tahun Anggaran 2025. CBA menyoroti total nilai dua paket pengadaan yang mencapai sekitar Rp955,4 miliar.

Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi menyampaikan desakan tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Ia menjelaskan, anggaran itu terbagi menjadi dua paket utama.

Paket pertama mencakup pengadaan pencetakan paspor atau blangko dokumen perjalanan RI senilai Rp552,7 miliar. Sementara itu, paket kedua berupa pengadaan pencetakan blangko dokumen perjalanan RI tahap II dengan nilai Rp402,6 miliar.

Menurut CBA, besarnya nilai pengadaan tersebut menuntut pengawasan yang ketat. Karena itu, lembaga tersebut meminta Kejagung menelusuri proses pengadaan, mulai dari penetapan spesifikasi teknis hingga pemilihan penyedia.

CBA Soroti Perubahan Spesifikasi Teknis

CBA meminta penyidik memeriksa perubahan spesifikasi teknis yang merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-05.GR.01.02 Tahun 2025. Uchok menduga perubahan tersebut berpotensi mengarahkan pengadaan kepada penyedia tertentu.

Namun, dugaan itu perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan proses pengadaan. Karena itu, CBA mendorong Kejagung menelusuri dasar perubahan spesifikasi, pihak yang menyusunnya, serta dampaknya terhadap persaingan antarpeserta lelang.

Selain spesifikasi teknis, CBA meminta aparat memeriksa legalitas dan kualifikasi bahan baku yang digunakan perusahaan pemenang lelang. Menurut lembaga tersebut, aspek ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pembuatan dokumen perjalanan dan dokumen sekuriti.

CBA juga merujuk standar International Civil Aviation Organization (ICAO) serta Keputusan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Nomor 9 Tahun 2013. Lembaga itu meminta Kejagung memeriksa penerapan ketentuan tersebut dalam pengadaan blangko paspor.

CBA Minta Transparansi Anggaran Paspor

Uchok menilai masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran pengadaan paspor yang nilainya mendekati Rp1 triliun. Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat dan mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Ia juga menyoroti besarnya nilai proyek tersebut dibandingkan dengan kebutuhan layanan publik lain. Anggaran dalam jumlah besar, menurut CBA, dapat mendukung pembangunan ruang kelas, fasilitas kesehatan, maupun perbaikan jalan apabila pemerintah mengelolanya secara efektif.

Atas dasar itu, CBA mendesak Kejagung segera menelaah dokumen pengadaan dan memeriksa pihak-pihak terkait. Pemeriksaan tersebut, menurut CBA, perlu mencakup perubahan spesifikasi teknis, kelayakan bahan baku, proses pemilihan penyedia, serta kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak semestinya.

CBA berharap langkah penegakan hukum dapat memastikan pengadaan paspor berjalan transparan dan akuntabel. Selain itu, lembaga tersebut mengingatkan agar pemerintah menjaga penggunaan uang negara serta menjamin keamanan dokumen perjalanan masyarakat. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *