Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Nama Muhammad Suryo Terseret Kasus Bea Cukai dan DJKA, Ini Sikap KPK

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | RAYACOM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka kemungkinan memeriksa pengusaha rokok HS, Muhammad Suryo, dalam pengembangan sejumlah perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

KPK menyebut penyidik akan menentukan pemanggilan saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan. Karena itu, lembaga antirasuah masih menunggu perkembangan perkara sebelum mengambil langkah berikutnya terhadap Suryo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mengikuti perkembangan pemeriksaan dalam perkara tersebut.

“Kita sama-sama tunggu perkembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

KPK Masih Buka Peluang Periksa Muhammad Suryo

KPK sebelumnya memanggil Muhammad Suryo sebagai saksi pada 2 April 2026. Namun, Suryo belum memenuhi panggilan tersebut hingga kini.

Kondisi itu membuat KPK memiliki sejumlah opsi untuk menentukan langkah berikutnya. Penyidik dapat kembali mengirimkan panggilan atau menunggu Suryo datang memenuhi pemeriksaan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan bahwa tim penyidik masih memiliki kesempatan memeriksa Suryo dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Untuk yang cukai masalah rokok terhadap MS, sebetulnya di perkara Bea Cukai yang sedang kita tangani masih ada kesempatan untuk tim penyidik melakukan beberapa pemeriksaan-pemeriksaan yang memang belum dilakukan,” kata Taufik, Selasa (2/6/2026).

Menurut Taufik, Suryo sebelumnya mengirimkan surat kepada penyidik. Dalam surat tersebut, Suryo meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan.

“Di surat jawaban panggilan pertama itu yang bersangkutan berkirim surat ke tim penyidik bahwa minta reschedule karena kondisi sakit dan segala macam,” ujar Taufik.

Karena itu, KPK masih mempertimbangkan mekanisme pemeriksaan selanjutnya.

“Itu akan kita pertimbangkan lagi apakah akan dilakukan panggilan lagi atau menunggu jadwal dari yang bersangkutan untuk datang sendiri ke KPK,” jelasnya.

Nama Suryo Muncul dalam Perkara Bea Cukai

Nama Muhammad Suryo juga muncul dalam pengusutan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah pengusaha rokok di lingkungan DJBC.

Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap adanya penerimaan uang yang disebut berasal dari sejumlah pihak. Salah satunya berupa uang Rp100 juta yang dikaitkan dengan Muhammad Suryo.

KPK sendiri masih menjalankan proses penyidikan untuk mengurai aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Karena itu, kemunculan nama seseorang dalam keterangan saksi atau aliran dana belum otomatis menunjukkan adanya kesalahan pidana.

Selain perkara Bea Cukai, nama Muhammad Suryo juga kembali muncul dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Nama Suryo Muncul dalam Sidang Perkara DJKA

Dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sudewo, Bupati Pati nonaktif sekaligus mantan anggota DPR RI, nama Muhammad Suryo kembali menjadi perhatian.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (13/7/2026).

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan, menyebut nama Suryo dalam catatan pembagian dana proyek Jalur Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS) 6.

Jaksa kemudian mengonfirmasi catatan tersebut kepada Bernard. Proyek JGSS 6 memiliki pagu anggaran sekitar Rp164 miliar.

Dalam catatan itu tercantum pos dana keamanan yang juga memuat nama Suryo.

“Rp11 miliar keamanan plus Suryo,” kata Bernard saat mengonfirmasi catatan tersebut dalam persidangan.

Bernard kemudian menjelaskan bahwa realisasi dana yang dikaitkan dengan nama Suryo mencapai Rp9,5 miliar dari rencana Rp11 miliar.

“Setahu saya untuk Suryo Rp9,5 miliar dari rencana Rp11 miliar,” ujar Bernard.

Keterangan tersebut kembali mengaitkan nama Suryo dengan aliran dana dalam perkara DJKA. Sebelumnya, perkara tersebut juga mencatat adanya dugaan pemberian sleeping fee senilai Rp9,5 miliar yang dikaitkan dengan proyek JGSS 6.

Namun, Suryo pernah membantah menerima uang Rp9,5 miliar sebagai sleeping fee. Dalam perkara DJKA, ia menyatakan transfer uang yang masuk ke rekening istrinya berkaitan dengan transaksi jual beli rumah.

KPK Tunggu Perkembangan Penyidikan

Dengan munculnya nama Muhammad Suryo dalam dua rangkaian perkara tersebut, KPK masih memiliki ruang untuk mendalami keterangan dan informasi yang berkaitan dengannya.

Meski demikian, KPK belum menyampaikan keputusan terbaru mengenai pemanggilan Suryo setelah pemeriksaan yang dijadwalkan pada April 2026.

Budi Prasetyo menegaskan penyidik akan mengambil langkah berdasarkan kebutuhan penyidikan. KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai ketentuan.

Dengan demikian, publik masih menunggu apakah KPK kembali memanggil Muhammad Suryo sebagai saksi dan bagaimana penyidik mengembangkan informasi mengenai dugaan aliran dana dalam perkara Bea Cukai maupun DJKA.

Kemunculan nama Suryo dalam keterangan saksi, catatan aliran dana, atau dokumen perkara juga tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana. Status dan pertanggungjawaban hukum setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian dalam proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *