JAKARTA | RAYACOM
Usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) yang berakhir pada 2027, 2028, dan 2029 tanpa menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendapat sorotan dari Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai skema tersebut berpotensi mengancam demokrasi di tingkat desa. Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan aspek demokrasi sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
Khozin menilai usulan perpanjangan jabatan kades tanpa Pilkades belum memiliki landasan yuridis, sosiologis, maupun filosofis yang kuat. Ia juga menilai alasan efisiensi anggaran tidak cukup untuk menghapus atau menunda pemilihan kepala desa.
“Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,” kata Khozin di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Perpanjangan Jabatan Kades Dinilai Ancam Demokrasi
Khozin juga mempertanyakan alasan penundaan Pilkades jika pemerintah menerapkan skema perpanjangan masa jabatan. Menurut dia, saat ini tidak ada kondisi darurat atau force majeure yang mengharuskan pemerintah menunda pelaksanaan Pilkades.
Karena itu, ia mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan persoalan anggaran sebagai alasan untuk meniadakan mekanisme pemilihan di desa.
Khozin khawatir keputusan tersebut dapat menjadi preseden bagi demokrasi Indonesia. Selain itu, perpanjangan jabatan tanpa pemilihan berpotensi memunculkan dinamika baru di tengah masyarakat desa.
“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda,” ujarnya.
Bagi Khozin, Pilkades bukan hanya menjadi sarana pergantian kepala desa. Pemilihan juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan dan menentukan aspirasi politik mereka di tingkat desa.
DPR Tetap Kaji Aspirasi Kepala Desa
Meski mengkritik usulan tersebut, Khozin memastikan DPR tetap akan menampung dan mengkaji aspirasi para kepala desa.
DPR sebelumnya menerima aspirasi dari perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Perkumpulan tersebut meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan kades.
Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi menyebut sekitar 36.000 kepala desa memiliki masa jabatan yang berakhir pada 2027, 2028, dan 2029.
“Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan,” kata Jaro.
Menurut Jaro, perpanjangan masa jabatan dapat mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades. Ia mengaitkan usulan tersebut dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah.
Kades Minta Ada Batas Waktu dan Dasar Hukum
Jaro menjelaskan, pihaknya juga mengusulkan agar kepala desa petahana mendapat perpanjangan masa jabatan tanpa mengikuti Pilkades dalam periode tertentu.
Namun, usulan tersebut tetap mensyaratkan batas waktu yang jelas. Mereka juga meminta pemerintah menjalankan skema tersebut berdasarkan mekanisme hukum.
Sementara itu, DPR menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah dan kementerian terkait untuk membahas aspirasi tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan pihaknya akan membicarakan usulan itu dengan pemerintah.
Dengan demikian, perpanjangan masa jabatan kades tanpa Pilkades belum menjadi kebijakan. Pemerintah dan DPR masih perlu mengkaji usulan tersebut dari sisi hukum, anggaran, pemerintahan desa, serta dampaknya terhadap demokrasi.
Perdebatan selanjutnya akan menentukan apakah efisiensi anggaran dapat menjadi dasar perubahan mekanisme pergantian kepala desa atau tetap harus berjalan melalui Pilkades.(hmi)