Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kemendagri Bantah Pendefinisian Ulang OAP, Ribka Haluk Sebut Hoaks

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | RAYACOM

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah informasi tentang rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP). Wamendagri Ribka Haluk menyebut informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Ribka memastikan Kemendagri tidak pernah menyusun rencana untuk mengubah definisi OAP. Ia juga menegaskan pemerintah tidak memiliki agenda untuk menetapkan definisi baru bagi Orang Asli Papua.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Ribka dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Definisi OAP Tetap Mengacu pada Aturan

Ribka menjelaskan bahwa aturan mengenai OAP juga masuk dalam perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.

Namun, perubahan aturan tersebut tidak mengubah definisi OAP. Karena itu, Ribka memastikan pemerintah tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Definisi tentang Orang Asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan sebelum atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang Orang Asli Papua,” tegas Ribka.

Karena itu, Ribka meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut Kemendagri tengah menyiapkan definisi baru OAP.

Ia juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang masih mempertanyakan isu tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi langsung dari Kemendagri.

Ribka Sebut Isu Pendefinisian Ulang OAP Hoaks

Ribka secara tegas menyebut informasi tentang rencana perubahan definisi OAP sebagai hoaks. Menurut dia, Kemendagri tidak pernah mengeluarkan rencana tersebut.

“Jadi ini berita yang beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi Orang Asli Papua,” katanya.

Selain itu, Ribka menyoroti munculnya opini yang seolah-olah menunjukkan perbedaan pandangan antarkementerian mengenai definisi OAP.

Menurut dia, narasi tersebut tidak benar. Ia pun meminta masyarakat, khususnya di Papua, tidak terpengaruh informasi yang tidak memiliki dasar yang jelas.

Kemendagri Buka Ruang Klarifikasi

Ribka mengajak masyarakat melakukan verifikasi sebelum mempercayai informasi mengenai kebijakan pemerintah terkait OAP.

Ia mempersilakan masyarakat menghubungi Kemendagri jika masih memiliki pertanyaan atau keraguan.

“Kalau ada yang masih menanyakan atau meragukan silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan,” ujarnya.

Selanjutnya, Ribka kembali menegaskan bahwa Kemendagri tidak memiliki rencana untuk membuat definisi baru mengenai Orang Asli Papua.

“Saya tegaskan di sini saya pastikan bahwa informasi tentang opini terkait dengan pendefinisian terbaru untuk Orang Asli Papua itu sama sekali tidak ada ya,” tandasnya.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *