JAKARTA | rayacom.id
Sri Rahayu Adiningsih (24), pekerja MBG di SPPG Langkat, Sumatera Utara, mengalami kecelakaan saat berangkat kerja pada 11 Maret 2026 dini hari.
Sri Rahayu bekerja sebagai Head Chef di SPPG Langkat. Saat kecelakaan, dia disebut mengalami cedera berat hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Medika Premier Medan.
Hampir tujuh bulan setelah kecelakaan, keluarga Sri Rahayu masih menghadapi persoalan biaya pengobatan. Pihak keluarga menyebut rumah sakit telah mengirimkan somasi terkait tagihan medis yang belum terlunasi.
Keluarga juga menilai Yayasan Mutiara Kharisma Insani selaku pemberi kerja tidak memberikan perlindungan ketenagakerjaan sebagaimana mestinya. Mereka menyebut Sri Rahayu belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Atas persoalan tersebut, keluarga Sri Rahayu bersama Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP-MB) mendatangi Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri di Jakarta, Senin 14 September 2026.
Sri Rahayu Jalani Tiga Operasi Kepala
Kecelakaan tersebut membuat Sri Rahayu mengalami cedera kepala berat. Menurut pihak keluarga, dokter sempat melakukan tindakan medis dengan melepas bagian batok kepala dan menyimpannya di bagian perut selama sekitar satu bulan sebelum memasangnya kembali.
Sri Rahayu juga disebut telah menjalani tiga kali operasi besar pada bagian kepala selama menjalani perawatan.
Keluarga menilai penanganan terhadap Sri Rahayu sejak awal kecelakaan tidak berjalan sebagaimana yang mereka harapkan. Mereka menyebut Kepala SPPG dan PIC yayasan sempat memberikan informasi yang berbeda mengenai tempat korban harus menjalani perawatan.
Pihak keluarga juga menyebut yayasan menawarkan uang tali asih atau penyelesaian sebesar Rp5 juta hingga Rp30 juta. Menurut keluarga, nilai tersebut tidak sebanding dengan biaya pengobatan yang mereka sebut telah mencapai miliaran rupiah.
Keluarga Persoalkan Perlindungan Ketenagakerjaan
Pihak Sri Rahayu menyatakan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumatera Utara telah menetapkan insiden tersebut sebagai kecelakaan kerja.
Selain itu, keluarga menyebut Kementerian Ketenagakerjaan melalui surat tertanggal 10 September 2026 meminta pihak yayasan sebagai pemberi kerja memenuhi kewajibannya.
Mereka juga merujuk Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025. Aturan tersebut, menurut pihak keluarga, mengatur biaya operasional program secara at cost sebesar Rp3.000 sekaligus mencakup iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN dan relawan.
Namun, keluarga menduga kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut belum dipenuhi. Akibatnya, Sri Rahayu disebut tidak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan saat mengalami kecelakaan.
Kondisi tersebut juga berdampak pada pembiayaan perawatan Sri Rahayu di rumah sakit.
“Adik saya bekerja untuk memberi makan anak-anak bangsa atas nama program negara. Namun, saat dia sekarat, dia ditelantarkan begitu saja. Di mana hati nurani mereka (Presiden, BGN dan Yayasan)? Atas dasar itu Kami datang langsung ke Desk Ketenagakerjaan Polri di Jakarta karena kami menuntut keadilan, bukan sekadar janji di atas kertas formalitas,” ujar Ramayandha Sudrajat, kakak kandung Sri Rahayu.
Yayasan Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Tim advokasi KP-MB menyebut laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
Menurut Maruli Rajagukguk dari Tim Advokasi KP-MB, pihaknya menduga yayasan melanggar ketentuan dalam Pasal 186 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 serta Pasal 55 UU BPJS Nomor 24 Tahun 2011.
Pihak pelapor juga menyebut adanya dugaan tindak pidana penggelapan terkait pembayaran iuran jaminan sosial. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Koordinator KP-MB Achmad Ismail menyebut pelaporan tersebut menjadi momentum untuk menguji perlindungan hukum bagi pekerja program MBG.
“Kami meminta polisi bertindak berani. Kami juga mendesak agar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) diperiksa! Bagaimana mungkin fungsi pengawasan mereka begitu rapuh hingga pekerja di garda terdepan program presiden dibiarkan hancur tanpa perlindungan terhadap pekerja MBG?” kata Achmad.
Perkara Masuk Penanganan Bareskrim
Keluarga Sri Rahayu berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Mereka juga meminta pihak terkait memberikan kepastian mengenai tanggung jawab biaya pengobatan serta perlindungan ketenagakerjaan korban.
Kasus ini selanjutnya berada dalam proses penanganan Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri. Dugaan pelanggaran oleh yayasan maupun pihak lainnya masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Hingga laporan dibuat, pihak keluarga dan KP-MB menyatakan tuntutan utama mereka adalah pemenuhan hak Sri Rahayu sebagai pekerja serta penyelesaian biaya perawatan akibat kecelakaan yang mereka nyatakan sebagai kecelakaan kerja.(hmi)