Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Budi Karya Kirim Surat Sakit, Absen dari Sidang Banding Kasus Suap DJKA

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | rayacom.id

Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi absen dari sidang banding perkara korupsi DJKA Kementerian Perhubungan. KPK menyebut Budi Karya tidak hadir karena sakit.

Sidang banding berlangsung pada Selasa (15/9). Budi Karya mengirimkan surat kepada majelis hakim untuk menjelaskan ketidakhadirannya.

“Yang bersangkutan tidak hadir dengan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9).

Budi Prasetyo mengatakan surat tersebut sudah sampai kepada majelis hakim. Meski Budi Karya tidak hadir, majelis tetap melanjutkan persidangan sesuai jadwal.

Sidang Banding Digelar di Pengadilan Tinggi Medan

KPK menggelar sidang banding di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto.

KPK menetapkan Eddy sebagai salah satu tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Proyek tersebut berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kasus korupsi DJKA bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut dan menetapkan sejumlah tersangka.

Hingga 20 Januari 2026, KPK mencatat 22 orang sebagai tersangka. KPK juga menahan para tersangka tersebut, termasuk anggota DPR RI periode 2019-2024 Sudewo.

Daftar 22 Tersangka Kasus DJKA

Berikut daftar 22 tersangka dalam perkara korupsi DJKA Kementerian Perhubungan:

  1. Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
  2. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat.
  3. Dirut PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim.
  4. VP PT KAPM Parjono.
  5. Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.
  6. Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya.
  7. PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.
  8. PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.
  9. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah.
  10. PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat.
  11. Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika.
  12. Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi.
  13. PPK BTP Jawa Bagian Tengah Yofi Okatrisza.
  14. Ketua Pokja Budi Prasetyo.
  15. Sekretaris Pokja Hardho.
  16. Anggota Pokja Edi Purnomo.
  17. PPK BTP Jawa Bagian Tengah Dheky Martin.
  18. Ketua Pokja Risna Sutriyanto.
  19. Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto.
  20. PPK BTP Medan Muhlis Hanggani Capah.
  21. PPK BTP Medan Muhammad Chusnul.
  22. Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo.

Selain 22 orang tersebut, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka. Keduanya yaitu PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *