Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejati Banten Pimpin Penandatanganan PKS untuk Percepat Penanganan Perkara

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperkuat sinergi dengan kepolisian, pengadilan, dan pemasyarakatan untuk mempercepat penanganan perkara di Provinsi Banten.

Pada Kamis (17/9/2026), Kejati Banten menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Polda Banten, Pengadilan Tinggi Banten, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten.

Kepala Kejati Banten Herry Hermanus Horo memimpin kegiatan tersebut bersama pimpinan lembaga penegak hukum dan peradilan di Banten. Kapolda Banten Irjen Polisi Hengki, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten turut hadir.

Kajati Banten Tekankan Sinergi Antarinstansi

Herry menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurutnya, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan Pemasyarakatan memiliki peran yang saling berkaitan dalam proses penegakan hukum.

“Penegakan hukum yang baik tidak bisa dilakukan sendirian. Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan Pemasyarakatan adalah satu rangkaian yang tak terpisahkan. Jika satu lemah, yang lain ikut terhambat,” kata Herry Hermanus Horo, dikutip dari Instagram Kejati Banten.

Karena itu, setiap lembaga berkomitmen memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam menangani perkara.

“Melalui PKS ini, kita berjanji untuk saling menguatkan, saling terbuka, dan bergerak beriringan demi keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat Banten,” imbuhnya.

Percepat Pelimpahan Berkas dan Eksekusi Putusan

Kerja sama tersebut mencakup sejumlah aspek penanganan perkara. Pertama, para pihak akan mempercepat pelimpahan berkas agar proses hukum berjalan lebih efisien.

Selain itu, Kejati Banten bersama lembaga terkait akan memperkuat pertukaran data dan informasi secara terintegrasi. Para pihak juga akan meningkatkan koordinasi dalam menjalankan putusan pengadilan dan mengelola narapidana.

Dengan koordinasi tersebut, seluruh lembaga berupaya memangkas birokrasi yang tidak perlu. Selanjutnya, mereka akan memperpendek jalur komunikasi dan meningkatkan transparansi pada setiap tahapan penanganan perkara.

Polda Banten Sambut Kerja Sama

Kapolda Banten Irjen Polisi Hengki menyambut baik kerja sama yang diprakarsai Kejati Banten.

Menurut Hengki, koordinasi antarlembaga dapat menjadi fondasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada saat yang sama, sinergi tersebut dapat memperkuat kepastian hukum.

Sementara itu, perwakilan Pengadilan Tinggi Banten dan Kanwil Pemasyarakatan Banten menyatakan dukungan terhadap kerja sama tersebut. Fokus mereka antara lain mempercepat pelaksanaan putusan pengadilan dan meningkatkan pengelolaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Herry kembali menegaskan komitmen Kejati Banten untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, adil, dan transparan.

“Masyarakat Banten berhak mendapatkan pelayanan hukum yang cepat, adil, dan transparan. Itulah tujuan utama PKS ini. Kejaksaan Tinggi Banten siap menjadi garda terdepan dalam menjaga komitmen ini bersama rekan-rekan lembaga lainnya,” ujarnya.

Dengan penandatanganan PKS tersebut, Kejati Banten dan tiga lembaga terkait memperkuat koordinasi untuk mempercepat proses penanganan perkara di wilayah Banten. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *