Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Barang Bukti Dilimpahkan, Febrie Adriansyah Siap Uji Semua Tuduhan di Pengadilan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki tahap baru.

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Jumat, 18 September 2026. Pelimpahan tersebut merupakan tahap II dalam proses penanganan perkara.

Tim kuasa hukum Febrie menyambut pelimpahan tersebut. Pengacara Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya siap menghadapi persidangan untuk menguji tuduhan dan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Beliau (Febrie Adriansyah) tentu saja termasuk dengan tim advokat menyambut baik proses pelimpahan ini,” kata Febri kepada wartawan.

Perkara Febrie Masuk Tahap Persidangan

Menurut Febri, pelimpahan tahap II menjadi tahapan penting karena perkara selanjutnya akan memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia mengatakan tim kuasa hukum akan menguji berbagai klaim, bukti, serta dugaan yang selama ini dialamatkan kepada kliennya.

“Bagi kami ini adalah babak baru, tahapan baru yang penting sekali. Karena di tahapan berikutnya kita mulai akan menguji setiap detail klaim, setiap detail bukti, setiap detail tuduhan-tuduhan, setiap detail dugaan-dugaan yang disangkakan pada Pak FA sebelumnya,” ujar Febri.

Kuasa Hukum Minta Persidangan Berjalan Objektif

Febri menilai persidangan terbuka menjadi ruang untuk menguji perkara secara lebih menyeluruh.

Menurut dia, proses tersebut perlu menguji setiap alat bukti dan tuduhan secara objektif. Dengan demikian, persidangan dapat menentukan fakta yang terbukti dan yang tidak terbukti berdasarkan alat bukti.

“Melalui proses pengujian yang terbuka dan objektiflah kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang tidak benar,” katanya.

Tim kuasa hukum Febrie juga berharap persidangan berjalan secara objektif dan adil.

Kuasa Hukum Soroti Proses Penyidikan

Febri menyebut pihaknya menemukan sejumlah persoalan hukum dan kejanggalan selama proses penyidikan.

Karena itu, tim kuasa hukum berharap persidangan dapat menguji seluruh persoalan tersebut melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.

“Kalau diproses penyidikan ditemukan kemarin banyak sekali persoalan hukum dan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, kita tentu saja berharap proses yang objektif dan fair bisa berjalan di tahap berikutnya,” tutur Febri.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara Febrie Adriansyah selanjutnya memasuki proses penuntutan dan persidangan. Pembuktian atas dakwaan serta alat bukti akan berlangsung sesuai mekanisme hukum di pengadilan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *