Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejati Jabar Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wabup Indramayu Terkait Kasus Korupsi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan Syaefudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Indramayu.

Syaefudin mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Perkara itu tercatat dengan Nomor 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg pada Kamis (17/9/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu periode 2022–2025. Kejati Jabar memperkirakan perkara itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.

Syaefudin Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

Syaefudin mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan status tersangkanya oleh Kejati Jabar. Sebelumnya, Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.

Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya berinisial IM dan AF.

Kejaksaan menduga ketiganya memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu.

Namun, status tersangka tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejati Jabar Siapkan Jawaban

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya atau Cahya mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut.

Menurut Cahya, tim Kejati Jabar akan menyampaikan jawaban dalam proses persidangan praperadilan. Selanjutnya, tim akan mengikuti seluruh tahapan sidang sesuai ketentuan hukum.

“Kami sudah menyiapkan tim untuk menghadapi praperadilan tersebut,” kata Cahya.

Dengan demikian, Kejati Jabar akan memberikan penjelasan mengenai proses penyidikan serta dasar penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Sidang Perdana Digelar 24 September

PN Bandung menjadwalkan sidang perdana praperadilan Syaefudin pada Kamis, 24 September 2026.

Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa permohonan yang diajukan Syaefudin dan jawaban dari pihak Kejati Jabar. Proses tersebut akan menentukan tahapan persidangan berikutnya.

Syaefudin sendiri telah berstatus tersangka sejak Juni 2026. Namun, hingga kini Kejati Jabar belum menahan Syaefudin maupun dua tersangka lainnya.

Penyidikan Dugaan Korupsi Masih Berjalan

Sementara itu, Kejati Jabar masih melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu pada periode 2022–2025.

Kejati Jabar menduga tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp18 miliar.

Karena itu, proses penyidikan tetap berjalan meski Syaefudin mengajukan praperadilan. Seluruh proses hukum juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Sidang praperadilan pada 24 September 2026 akan menjadi tahapan berikutnya dalam perkara tersebut. Sementara itu, Kejati Jabar tetap melanjutkan proses penyidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *