Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ahmad Sahroni Kembali Desak Vape Dilarang Total, Soroti Modus Narkoba Berkamuflase

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali mendesak pemerintah melarang penggunaan rokok elektrik atau vape secara total di Indonesia.

Sahroni menyampaikan desakan itu setelah muncul sejumlah kasus penyalahgunaan vape sebagai media penghantaran zat terlarang.

Menurut Sahroni, perangkat vape dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan zat berbahaya. Ia menilai kondisi tersebut membuat masyarakat, terutama anak muda, perlu mendapat perlindungan lebih kuat.

“Dari awal saya telah konsisten menyerukan agar vape ini dilarang total karena memang banyak mudaratnya. Vape bisa menutupi adanya narkoba, dan banyak obat-obat terlarang berkamuflase dalam vape,” ujar Sahroni, Senin (21/9/2026).

Sahroni Soroti Kasus Cartridge Diduga Mengandung Etomidate

Pernyataan Sahroni kembali muncul setelah kasus selebgram Julia Prastini alias Jule. Kasus tersebut berkaitan dengan kepemilikan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Sahroni menilai kasus itu menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi zat terlarang.

Ia juga menyoroti risiko penyalahgunaan tersebut di kalangan anak muda.

“Dengan munculnya kasus ini, jelas terlihat bagaimana vape dengan kandungan obat terlarang bisa dengan mudah dikonsumsi anak muda kita,” katanya.

Namun, dugaan kandungan zat terlarang pada suatu cartridge harus tetap dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Sahroni Minta BNN dan Pemerintah Bertindak

Sahroni meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama lembaga terkait mengambil langkah untuk memperketat pengawasan terhadap vape.

Ia juga kembali mendorong pemerintah merealisasikan kebijakan pelarangan total rokok elektrik.

“Makanya lagi-lagi, saya tegaskan bahwa vape ini memang sudah seharusnya dilarang total. Karenanya saya minta BNN serta berbagai institusi terkait agar segera melakukan langkah-langkah diperlukan untuk merealisasikan aturan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, BNN juga mendorong opsi pelarangan total rokok elektrik melalui peraturan presiden (Perpres).

Usulan tersebut masuk dalam pembahasan lintas kementerian dan lembaga. BNN juga menunggu kajian komprehensif sebagai dasar kebijakan.

BNN Temukan Etomidate dan Ribuan Cartridge Vape

Dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik pada 9 September 2026, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat mengungkapkan sejumlah temuan terkait zat berbahaya.

Sepanjang 2026, BNN disebut menyita 8.276,15 mililiter etomidate dan 3.485 cartridge vape.

Selain itu, petugas juga menyita berbagai jenis narkotika dan zat terlarang lainnya.

BNN masih membahas usulan pelarangan total tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah juga membutuhkan kajian berbasis data sebelum menetapkan kebijakan.

Polisi Bongkar Produksi Cartridge Mengandung Etomidate

Kekhawatiran mengenai penyalahgunaan vape juga muncul dari pengungkapan produksi cartridge yang mengandung etomidate.

Pada Mei 2026, polisi membongkar clandestine lab atau laboratorium tersembunyi di Taman Sari, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku. Petugas juga menemukan 34 cartridge siap edar dan 49 cartridge bekas isi ulang.

Selain itu, polisi menemukan 550 kemasan kosong dari berbagai merek.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga membongkar laboratorium narkoba yang berkedok produksi cairan vape di kawasan Uluwatu, Bali.

Kasus tersebut turut mendapat perhatian Sahroni. Saat itu, ia meminta aparat mengungkap jaringan hingga pemasok bahan baku dan jalur distribusi.

Sahroni Singgung Pembahasan RUU Narkotika

Sahroni mengatakan isu pelarangan vape pernah dikaitkan dengan pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika.

Menurut dia, pembahasan RUU tersebut belum kembali berjalan karena Komisi III DPR saat ini masih berfokus pada RUU Perampasan Aset.

Meski begitu, Sahroni menyatakan isu pelarangan vape akan kembali menjadi perhatian ketika pembahasan RUU Narkotika berlanjut.

Pada April 2026, Sahroni juga meminta kepolisian mewaspadai peredaran vape yang mengandung etomidate.

Dalam kunjungan kerja Komisi III ke Nusa Tenggara Barat, ia meminta aparat bertindak tegas jika menemukan peredaran vape dengan kandungan zat tersebut. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *