Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Belum Miliki SLHS, Satgas Ultimatum 13 SPPG di Serang Bisa Ditutup Permanen

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Serang memberi batas waktu kepada 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyelesaikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Satgas Percepatan Program MBG Kabupaten Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, 13 SPPG tersebut terancam tutup permanen jika tidak memenuhi persyaratan hingga akhir September 2026.

Sampai akhir bulan ini, tepatnya 30 September 2026 pukul 00.00 WIB, kalau mereka tidak punya itikad baik untuk membenahi dan menyelesaikan, maka akan tutup permanen,” kata Najib kepada wartawan di depan Gedung Setda Kabupaten Serang, Selasa (22/9/2026).

13 SPPG Belum Kantongi SLHS

Najib menjelaskan, Kabupaten Serang saat ini memiliki 223 SPPG. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 SPPG belum memiliki SLHS.

Menurut Najib, kendala utama berasal dari kesiapan fasilitas. Pengelola SPPG menyampaikan keterbatasan anggaran untuk memperbaiki tata letak bangunan.

“Contohnya kamar mandi jangan dekat dapur. Lalu antara dapur sama ruang penyimpanan itu harus beda, dan lain sebagainya. Mereka kesulitan di layout-nya,” ujarnya.

Persyaratan tersebut berkaitan dengan penataan ruang dan standar higiene sanitasi. Karena itu, pengelola perlu menyesuaikan fasilitas sebelum mengurus SLHS.

Satgas Beri Kesempatan Terakhir

Najib mengatakan Satgas sebelumnya sudah memberi waktu kepada 13 SPPG untuk melakukan perbaikan.

Namun, sebagian pengelola belum menyelesaikan seluruh persyaratan. Satgas kemudian memberikan kesempatan terakhir hingga akhir September.

“Kemarin sudah dikasih kesempatan sebetulnya buat membenahi. Namun, kami berikan lagi, kita tunggu sampai akhir bulan,” ucapnya.

Satgas akan mengevaluasi kepatuhan 13 SPPG setelah batas waktu tersebut. SPPG yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi mendapat sanksi penutupan permanen.

Pemeriksaan IPAL Disiapkan

Selain SLHS, Satgas juga menyiapkan pemeriksaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di seluruh SPPG.

Najib mengatakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang masih menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan.

DLH menargetkan pemeriksaan IPAL mulai berjalan pada Oktober 2026. Tim khusus akan menjalankan pemeriksaan tersebut.

“Masih persiapan menyiapkan SOP-nya dulu di DLH. Nanti mudah-mudahan bulan depan sudah kita mulai. Ada tim khusus yang melakukannya,” tutur Najib. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *