Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DPRD Kabupaten Serang Tanggapi Aspirasi Buruh soal RUU Ketenagakerjaan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | RAYACOM

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menemui massa Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja (ASBSP) yang menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (10/9/2026). Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Kabupaten Serang menerbitkan rekomendasi terkait sejumlah pasal dalam RUU Ketenagakerjaan yang menjadi perhatian kalangan buruh.

Bahrul Ulum mengatakan, rekomendasi tersebut disusun berdasarkan kajian ASBSP yang menilai sejumlah ketentuan dalam RUU Ketenagakerjaan berpotensi merugikan pekerja.

“Kami langsung membuat rekomendasi. Suratnya kami tujukan kepada Bapak Presiden melalui Menteri Tenaga Kerja dan kepada Ketua DPR RI,” kata Ulum.

Ia memastikan surat rekomendasi telah ditandatangani bersama pimpinan DPRD Kabupaten Serang lainnya dan akan segera dikirimkan kepada pemerintah pusat. Menurut Ulum, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian buruh dalam RUU Ketenagakerjaan, yakni outsourcing, pengupahan, dan pemagangan.

Aliansi menilai sejumlah ketentuan terkait tiga isu tersebut berpotensi merugikan pekerja. Mereka meminta pemerintah dan DPR RI menghapus pasal-pasal yang dinilai bermasalah dari draf RUU Ketenagakerjaan.

“Kemudahan-kemudahan yang dianalisa teman-teman aliansi dapat merugikan pekerja maupun buruh di Kabupaten Serang. Inilah yang kami rekomendasikan agar pasal itu dihapus dalam RUU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain persoalan RUU, DPRD Kabupaten Serang juga menerima aspirasi terkait kondisi ketenagakerjaan di wilayah tersebut. Di antaranya laporan mengenai perusahaan yang diduga masih membayar pekerja di bawah upah minimum, penggunaan tenaga outsourcing yang dinilai tidak sesuai aturan, serta pembatasan kebebasan pekerja untuk berserikat.

Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kabupaten Serang berencana memperluas materi pengawasan terhadap perusahaan.

Bahrul menjelaskan, selama ini pengawasan DPRD lebih banyak berkaitan dengan legalitas perusahaan serta dampak kegiatan industri terhadap masyarakat dan lingkungan. Ke depan, kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan juga akan menjadi perhatian.

“Dengan aspirasi yang disampaikan hari ini, kami menambahkan materi pengawasan. Bagaimana perusahaan memberikan upah, apakah sudah sesuai atau belum. Bagaimana proses rekrutmen melalui outsourcing, sudah sesuai aturan atau belum. Kemudian apakah karyawan bebas berserikat atau justru dibatasi,” tegas Bahrul.

Bahrul mengakui kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada pada pemerintah provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten. Meski demikian, DPRD Kabupaten Serang tetap akan menjalankan fungsi pengawasan untuk mengawal persoalan ketenagakerjaan yang muncul di wilayahnya.

Sebelumnya, ASPSB Kabupaten Serang menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa tiga tuntutan utama terkait RUU Ketenagakerjaan. Massa menilai draf RUU tersebut masih memuat sejumlah ketentuan yang dinilai belum mengakomodasi kepentingan buruh.

Sekjen ASPSB Kabupaten Serang Arizal Peni mengatakan, tuntutan pertama ditujukan kepada DPRD Kabupaten Serang. Aliansi meminta DPRD merekomendasikan kepada DPR RI dan pemerintah pusat agar draf RUU Ketenagakerjaan direvisi.

Menurut Arizal, pihaknya mencatat sekitar 51 poin pasal yang dinilai belum mengakomodasi kepentingan buruh.

“Tuntutan pertama, kami meminta DPRD merekomendasikan kepada DPR RI dan pemerintah pusat untuk merevisi draf RUU Ketenagakerjaan. Ada sekitar 51 poin pasal yang tidak mengakomodir kepentingan buruh,” kata Arizal.

Tuntutan kedua ditujukan kepada pemerintah daerah. Buruh meminta Pemkab Serang memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terhadap dugaan pelanggaran hak normatif pekerja.

Aliansi juga meminta evaluasi terhadap kinerja pengawas ketenagakerjaan. Mereka menilai pengawasan yang berjalan selama ini belum mampu menghentikan berbagai pelanggaran normatif di Kabupaten Serang.

“Penegakan hukum normatif ketenagakerjaan harus diperkuat. Kami juga meminta evaluasi terhadap kinerja pengawas naker yang cenderung membiarkan pelanggaran normatif,” ujarnya.

Tuntutan ketiga berkaitan dengan perusahaan outsourcing. Aliansi meminta pemerintah daerah membatasi perusahaan penyedia tenaga kerja yang mereka nilai kerap melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja.

Dalam aksi tersebut, buruh juga menyoroti pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum yang mereka sebut banyak terjadi pada pekerja outsourcing.

Selain itu, buruh menolak praktik pemagangan yang mereka nilai berpotensi menjadi kedok untuk mempekerjakan tenaga kerja dengan upah murah. Mereka juga mempersoalkan formula pengupahan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang masih menggunakan variabel indeks alfa. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *