Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus Gratifikasi Tambang Mengarah ke Elite Politik, Pengamat: Jadi Ujian Kredibilitas PSI

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | RAYACOM

Kasus gratifikasi tambang yang berawal dari perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kini mendapat sorotan politik. Perkara tersebut juga membuka perhatian terhadap hubungan antara politik, organisasi kemasyarakatan, dan bisnis pertambangan.

Pengamat Politik FISIP Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Royke Roberth Siahainenia, menilai perkara itu memiliki dimensi politik yang kuat. Pasalnya, penyidikan menyentuh nama elite yang memiliki posisi strategis di partai politik dan organisasi kemasyarakatan.

Royke secara khusus menyoroti posisi Ahmad Ali. Ia menyebut Ahmad Ali sebagai elite Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga memiliki posisi strategis di Pemuda Pancasila.

“Yang membuat kasus ini menarik secara politik adalah tumpang-tindih jabatan Ahmad Ali sebagai elite partai (PSI) sekaligus elite organisasi kemasyarakatan besar (Pemuda Pancasila),” kata Royke, Jumat (10/9/2026).

Gratifikasi Tambang Soroti Relasi Politik dan Bisnis

Menurut Royke, persinggungan tersebut menunjukkan persoalan yang lebih besar dalam tata kelola politik dan sumber daya alam di Indonesia.

Ia menilai hubungan antara organisasi berbasis massa dan industri ekstraktif bukan fenomena baru. Dalam praktiknya, kekuatan massa terkadang ikut dikaitkan dengan fungsi pengamanan kepentingan bisnis.

“Ini menegaskan pola lama di Indonesia di mana ormas berbasis kekuatan massa sering menjadi kendaraan ‘jasa pengamanan’ bagi industri ekstraktif, dan pucuk pimpinannya merangkap posisi strategis di partai politik,” ujarnya.

Royke juga menyoroti dugaan pola aliran dana berdasarkan jumlah produksi batu bara. Ia menyebut pola tersebut sebagai skema “upeti per ton”.

Pengamat Soroti Dugaan “Upeti Per Ton”

Royke mengatakan pola tersebut disebut telah berlangsung sejak era Rita Widyasari menjabat sebelum 2017. Namun, proses pengungkapan jaringan penerima gratifikasi di luar pejabat utama membutuhkan waktu panjang.

“Pola aliran dana ‘upeti per ton’ yang bertahan dari era Rita menjabat (sebelum 2017) hingga baru terungkap tuntas tahun ini menunjukkan betapa lambannya proses hukum terhadap jaringan penerima gratifikasi di luar pejabat utama,” kata Royke.

Lebih jauh, ia menilai perkara tersebut menunjukkan dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan dapat memiliki jaringan luas. Hubungan itu tidak hanya melibatkan pemberi dan penerima suap.

Perkembangan terbaru juga menunjukkan KPK masih menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan gratifikasi batu bara Kukar. Penyidik turut mendalami peran korporasi serta kaitan uang yang disita dari Ahmad Ali.

Gratifikasi Tambang Jadi Ujian bagi PSI

Dari perspektif politik, Royke menilai perkembangan kasus tersebut menjadi ujian kredibilitas bagi PSI.

Partai tersebut selama ini membangun citra sebagai partai antikorupsi. PSI juga mengedepankan figur muda dan profesional. Karena itu, perkara yang menyentuh salah satu elite partainya berpotensi menjadi perhatian publik.

“Bagi PSI sendiri, ini menjadi ujian kredibilitas — partai yang membangun citra sebagai partai anti-korupsi dan berbasis kaum muda/profesional kini harus menghadapi keterlibatan ketua hariannya dalam kasus tambang lama,” ujar Royke.

Ia menilai dampak politik terhadap PSI sangat mungkin muncul apabila perkara terus berkembang. Perhatian publik terhadap dugaan gratifikasi bernilai besar juga dapat meningkatkan tekanan terhadap partai.

“Ini berpotensi memengaruhi elektabilitas partai, terutama karena kasus ini melibatkan nilai gratifikasi yang sangat besar dan pola korupsi struktural sektor sumber daya alam yang mendapat sorotan publik luas,” katanya.

Perkara Berawal dari Kasus Rita Widyasari

Royke menjelaskan perkara tersebut bermula dari kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap dugaan penerimaan dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton. KPK kemudian menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026. Ketiganya ialah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

KPK juga terus memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami perkara tersebut. Pada 10 September 2026, penyidik memanggil Direktur Utama PT Mahaguna Karya Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi produksi batu bara.

Dalam perkembangan lain, KPK menyita uang Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali. Penyidik menggunakan penyitaan tersebut untuk mendalami dugaan aliran dana jasa pengamanan dan hauling batu bara di wilayah Kukar.

Pada periode tersebut, Ahmad Ali disebut juga menjabat Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, selain posisi politiknya sebagai Ketua Harian DPP PSI.

Menurut Royke, rangkaian tersebut membuat perkara memiliki konsekuensi lebih luas. Persoalannya bukan hanya dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyangkut relasi kekuasaan, organisasi massa, partai politik, dan kepentingan ekonomi di sektor pertambangan.

Namun demikian, seluruh dugaan keterlibatan maupun aliran dana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status dan kesalahan setiap pihak juga harus mengacu pada alat bukti serta keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *