SURABAYA | RAYACOM
Mediasi sengketa antara nasabah lanjut usia, Ir. H. Syahwan, B.Sc., MMA, dan PT Bank OCBC NISP Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak mencapai kesepakatan.
Setelah proses mediasi gagal, perkara tersebut kini masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Persidangan selanjutnya mengagendakan jawaban dari pihak tergugat.
Gugatan ini berkaitan dengan pencairan kredit Rp1 miliar yang menurut Syahwan tidak pernah ia ajukan ataupun instruksikan. Kuasa hukum Syahwan menyampaikan perkembangan perkara tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (11/9/2026).
Gugatan Nasabah Lansia Berawal dari Pencairan Kredit
Hubungan Syahwan dengan bank tersebut bermula sejak November 2013. Saat itu, ia menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 257 meter persegi di kawasan Rangkah, Surabaya, sebagai agunan pinjaman.
Menurut kuasa hukumnya, Syahwan selama sekitar 11 tahun memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.
Persoalan kemudian muncul pada awal 2025. Seorang Relationship Manager menawarkan aktivasi layanan perbankan digital atau mobile banking kepada Syahwan.
Karena sudah lanjut usia dan tidak terbiasa menggunakan teknologi digital, Syahwan sempat keberatan. Namun, ponselnya kemudian diserahkan kepada pegawai bank untuk membantu proses pendaftaran layanan tersebut.
Menurut pihak penggugat, Syahwan tidak mendapat penjelasan yang memadai mengenai penggunaan serta risiko layanan tersebut.
Kredit Rp1 Miliar Disebut Cair Tanpa Sepengetahuan Nasabah
Syahwan baru mengetahui adanya kejanggalan pada 17 Januari 2025. Saat itu, ia mendatangi kantor cabang dan mendapat informasi bahwa kredit Rp1 miliar telah cair pada 14 Januari 2025.
Menurut kuasa hukum, dana tersebut kemudian berpindah ke dua rekening berbeda. Masing-masing rekening menerima transfer Rp500 juta dalam waktu sekitar dua menit.
Kedua rekening tersebut, menurut keterangan penggugat, tercatat atas nama Rizki Saputra dan Rian Supriadi.
Kuasa hukum Syahwan, Agus Mulyo, S.H., M.Hum., menegaskan kliennya tidak mengenal kedua nama tersebut.
“Nasabah sama sekali tidak pernah mengenal nama-nama itu, tidak pernah meminta pengalihan dana ke mana pun,” ujar Agus.
Syahwan kemudian memblokir akun dan melaporkan dugaan tindak pidana siber ke Polda Jawa Timur pada Desember 2025.
Namun, sejak Februari 2026, pihak bank mengirimkan sejumlah surat peringatan. Bank menilai fasilitas kredit tersebut mengalami kemacetan.
Nasabah Gugat OCBC Rp4,6 Miliar
Kondisi tersebut mendorong Syahwan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Surabaya pada April 2026.
Nilai gugatan mencapai Rp4,6 miliar. Rinciannya terdiri atas kerugian materiil Rp1,6 miliar dan kerugian imateriil Rp3 miliar.
Selain meminta ganti rugi, penggugat juga meminta pemulihan nama baik dan pembatalan status kredit macet.
Dalam gugatan tersebut, pihak Syahwan juga mempersoalkan mekanisme overbooking atau pemindahan dana antar-rekening.
Menurut konstruksi hukum penggugat, pemindahan dana seharusnya berdasarkan perintah pemilik rekening. Dana juga semestinya masuk ke rekening milik nasabah yang bersangkutan.
Syahwan menyatakan tidak memiliki rekening penampung lain di bank tersebut.
Penggugat Soroti Tanggung Jawab Bank
Pihak penggugat juga merujuk Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Menurut mereka, ketentuan tersebut menjadi dasar untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan pegawai yang berada dalam pengawasan bank.
Penggugat mengaitkan hal tersebut dengan dugaan kelalaian dalam menjaga data pribadi dan keamanan sistem perbankan, khususnya terhadap nasabah lanjut usia.
Karena itu, Syahwan meminta majelis hakim memulihkan status kepemilikan jaminan tanah secara utuh. Ia juga meminta hakim mencabut seluruh surat peringatan dari bank.
Selain itu, penggugat meminta hakim menyatakan utang Rp1 miliar tersebut bukan kewajiban hukum Syahwan.
Hingga perkara memasuki tahap persidangan substantif, manajemen PT Bank OCBC NISP Tbk belum memberikan tanggapan resmi mengenai materi gugatan tersebut. Dengan demikian, seluruh dalil dalam perkara ini masih menunggu pembuktian dan penilaian majelis hakim.(hmi)