JAKARTA | rayacom.id
Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kini masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Berdasarkan data resmi MK, permohonan masuk pada 10 September 2026 dan kemudian mendapat registrasi perkara pada 17 September 2026. MK menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada 21 September 2026.
Perkara itu mendapat perhatian Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD). Lembaga tersebut menilai persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan dokumen atau syarat pendidikan calon wakil presiden.
LAPD justru menyoroti batas kewenangan MK dalam memeriksa persoalan Pemilu yang muncul setelah hasil Pemilu 2024 ditetapkan.
LAPD Soroti Batas Kewenangan MK
Direktur Eksekutif LAPD Kaka Suminta mengatakan pertanyaan penting dalam perkara tersebut berkaitan dengan kewenangan MK.
Menurut dia, perlu ada kejelasan apakah persoalan mengenai syarat calon yang muncul setelah Pemilu 2024 masih dapat diperiksa melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Yang diuji bukan hanya perkara, tetapi juga batas kewenangan MK,” demikian pokok sikap LAPD dalam siaran persnya, Minggu (20/9/2026).
Data resmi MK menyebut perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
PMK Nomor 1 Tahun 2026 Jadi Sorotan
LAPD juga menyoroti Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.
LAPD memandang aturan tersebut membuka jalur prosedural untuk pengajuan dan pemeriksaan perkara.
Namun, menurut LAPD, aturan prosedural tidak otomatis memperluas kewenangan substantif MK.
“PMK ini merupakan procedural opener, membuka tata cara agar perkara dapat diajukan dan diperiksa secara prosedural. Namun, dibukanya pintu prosedur tidak otomatis berarti semua persoalan di balik pintu itu menjadi kewenangan MK,” demikian pandangan LAPD.
LAPD Ajukan Sejumlah Pertanyaan Hukum
LAPD menilai perkara tersebut dapat menjadi ujian terhadap yurisdiksi MK.
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan hukum yang menurut LAPD perlu mendapat penjelasan dalam pemeriksaan perkara.
Pertama, LAPD mempertanyakan objek sengketa yang akan diperiksa MK.
Kedua, lembaga tersebut mempertanyakan apakah persoalan syarat calon dapat masuk melalui mekanisme PHPU setelah hasil Pemilu ditetapkan.
Ketiga, LAPD mempertanyakan hubungan antara dugaan persoalan syarat calon dengan hasil Pemilu 2024.
Keempat, lembaga itu mempertanyakan apakah PMK dapat menjadi dasar untuk membuka kembali perkara Pemilu yang sebelumnya telah selesai.
Kelima, LAPD menyoroti batas kewenangan MK dengan lembaga lain, seperti KPU, Bawaslu, DKPP, peradilan administrasi, serta mekanisme hukum lainnya.
LAPD juga mempertanyakan forum yang berwenang jika pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran.
Selain itu, persoalan mengenai remedinya juga menjadi perhatian. Jika MK berwenang memeriksa perkara, perlu ada kejelasan mengenai akibat hukum yang dapat diberikan.
Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Dalam perkara tersebut, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait syarat pendidikan Gibran yang menurut mereka belum pernah diperiksa secara khusus melalui PHPU Pemilu 2024.
Para pemohon juga meminta sejumlah konsekuensi hukum, termasuk diskualifikasi Gibran serta pembatalan sejumlah keputusan yang berkaitan dengan pencalonan dan hasil Pemilu.
Namun, LAPD menegaskan tidak mengambil posisi untuk mendukung ataupun menolak substansi permohonan tersebut.
LAPD memusatkan perhatian pada konstruksi hukum dan kepentingan publik, khususnya mengenai batas kewenangan lembaga negara dalam menyelesaikan sengketa Pemilu.
Finalitas Pemilu dan Hak atas Forum Hukum
LAPD menilai terdapat dua prinsip yang perlu mendapat perhatian.
Di satu sisi, finalitas hasil Pemilu penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas negara.
Di sisi lain, menurut LAPD, prinsip finalitas tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup forum hukum bagi dugaan pelanggaran.
LAPD merumuskan pandangan tersebut dengan prinsip bahwa setiap dugaan pelanggaran perlu memiliki forum hukum yang tepat. Namun, tidak semua persoalan hukum harus masuk ke satu lembaga.
Menurut LAPD, setiap persoalan harus diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan, objek pemeriksaan, prosedur, dan kewenangan untuk memberikan akibat hukum.
Karena itu, LAPD menilai perkara syarat pendidikan Gibran memiliki arti yang lebih luas daripada persoalan satu permohonan.
Berpotensi Jadi Preseden
LAPD berpandangan putusan MK nantinya berpotensi menjadi rujukan mengenai batas kewenangan MK dalam menangani persoalan Pemilu yang muncul setelah hasil Pemilu ditetapkan.
Perkara tersebut juga dapat memberi gambaran mengenai cara hukum Pemilu menangani persoalan yang kembali muncul setelah tahapan Pemilu berakhir.
“Perkara ini penting karena putusan MK nantinya bukan hanya menyelesaikan satu perkara. Ia berpotensi menjadi preseden mengenai batas kewenangan MK dalam menangani persoalan Pemilu yang muncul kembali setelah hasil Pemilu ditetapkan,” ucap Kaka.
LAPD menilai perhatian publik tidak hanya perlu tertuju pada hasil perkara. Menurut lembaga tersebut, batas kewenangan yang dibentuk MK melalui perkara ini juga penting bagi penyelenggaraan Pemilu dan demokrasi Indonesia.
“PMK 1/2026 bukan hanya pembuka prosedur. Ia sekaligus menjadi batu uji terhadap yurisdiksi MK itu sendiri,” kata Kaka.(hmi)