Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Jimly Soroti Pemberhentian Wapres: Cari Alasan Gampang, Proses Politik Tak Mungkin

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyebut konstitusi menyediakan mekanisme untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum masa jabatan berakhir. Namun, menurut dia, persoalan utama bukan sekadar menemukan alasan atau pasal pemberhentian.

Jimly menilai proses politik dan prosedur konstitusional menjadi tantangan utama. Tahapan tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga MPR.

“Kalau mau diberhentiin sekarang, ya bisa, gampang sekali, cari alasan, cari pasal, gampang,” ujar Jimly, dikutip Kamis (24/9/2026).

Namun, Jimly menegaskan pernyataan tersebut tidak berarti Wakil Presiden dapat diberhentikan secara langsung. Menurut dia, terdapat mekanisme konstitusional yang harus dipenuhi.

“Tapi proses politiknya, ya nggak mungkin,” tegasnya.

Pemberhentian Harus Lewati Mekanisme Konstitusi

UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan 7B. Pemberhentian dapat terjadi jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7B mengatur bahwa DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

DPR membutuhkan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir dalam sidang paripurna. Sidang tersebut juga harus dihadiri sedikitnya dua pertiga jumlah anggota DPR.

MK Memeriksa Pendapat DPR

Setelah permintaan DPR diterima, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut paling lama 90 hari.

Jika MK menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi syarat, DPR melanjutkan usul pemberhentian kepada MPR.

Dengan demikian, keberadaan alasan hukum saja tidak otomatis mengakhiri masa jabatan Wakil Presiden.

Keputusan Akhir Berada di MPR

MPR kemudian memiliki tahapan tersendiri untuk memutus usul pemberhentian dari DPR. Konstitusi menetapkan MPR harus menyelenggarakan sidang paling lambat 30 hari setelah menerima usul tersebut.

Dalam sidang itu, Presiden dan/atau Wakil Presiden juga mendapat kesempatan menyampaikan penjelasan. Keputusan MPR memerlukan persyaratan kehadiran dan persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Karena itu, Jimly membedakan antara kemungkinan menemukan dasar hukum dengan kemungkinan merealisasikan pemberhentian melalui jalur ketatanegaraan.

Pernyataan tersebut disampaikan Jimly di tengah perkara di MK yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Sejumlah pemberitaan mengenai pernyataan Jimly mengaitkan pembahasan tersebut dengan proses perkara di MK.

Dengan mekanisme yang berjenjang, proses pemberhentian Wakil Presiden tidak cukup hanya dengan adanya dugaan pelanggaran atau alasan yang dianggap memenuhi ketentuan. Proses tersebut tetap membutuhkan tahapan hukum di MK serta keputusan politik melalui DPR dan MPR.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *