Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Geledah Rumah di Cibubur, Pengembangan Kasus Bupati Bekasi Berlanjut

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | RAYACOM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Kali ini, penyidik menggeledah rumah anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo di kawasan Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik melakukan penggeledahan pada Kamis (10/9/2026). Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Yayat sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut.

“Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). KPK menduga barang-barang tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, penyidik akan mengekstraksi BBE dan menganalisis dokumen yang mereka amankan. KPK juga akan mencocokkan temuan tersebut dengan keterangan saksi dan alat bukti lain.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap BBE dan juga analisis terhadap dokumen-dokumen yang diamankan dalam penggeledahan kali ini,” ujar Budi.

Menurut Budi, penyidik masih berada pada tahap awal pengembangan perkara. Karena itu, KPK masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi lain untuk mengonfirmasi temuan yang mereka peroleh.

Yayat Sudrajat Diperiksa sebagai Saksi

Selain menggeledah rumahnya, KPK memeriksa Yayat Sudrajat sebagai saksi. Penyidik antara lain mendalami dugaan penerimaan uang Yayat dari pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.

Nama Yayat sebelumnya muncul dalam persidangan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam persidangan, Yayat mengaku menjadi perantara proyek dan menerima uang hingga sekitar Rp16 miliar terkait proyek-proyek tersebut. KPK kemudian mendalami informasi tersebut dalam pengembangan penyidikan.

Budi mengatakan penyidik akan terus memeriksa saksi lain untuk memperjelas rangkaian perkara.

“Tentunya penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” katanya.

KPK Kembangkan Kasus dari Fakta Persidangan

Budi menjelaskan KPK tidak mengembangkan perkara ini tanpa dasar. Penyidik memeriksa fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok dan mencocokkannya dengan alat bukti lain yang telah mereka peroleh.

“Memang pengembangan penyidikan perkara ini salah satunya berangkat dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Selain itu juga alat bukti-alat bukti lain yang diperoleh oleh penyidik pada tahap penyidikan perkara pokok,” jelas Budi.

Dengan demikian, KPK masih menelusuri kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut. Namun, lembaga antirasuah belum menyampaikan kesimpulan mengenai peran Yayat dalam pengembangan kasus.

KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Agustus 2026 untuk mengembangkan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Meski begitu, KPK masih menggunakan sprindik umum. Artinya, penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

“Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Sprindik baru per Agustus 2026,” tegas Budi.

Pengembangan perkara ini berawal dari kasus yang sebelumnya menjerat Ade Kuswara Kunang. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

Dua hari kemudian, KPK menetapkan Ade, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka. KPK menduga Sarjan memberikan uang sekitar Rp9,5 miliar kepada Ade dan HM Kunang melalui sejumlah perantara.

Selain itu, KPK menduga Ade menerima aliran dana dari sejumlah pihak lain sepanjang 2025. Total dugaan penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp14,2 miliar.

Kini, penggeledahan rumah Yayat dan pemeriksaan terhadap dirinya menjadi bagian dari langkah KPK untuk mengurai fakta lain dalam perkara tersebut.

Namun, sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru. Penyidik masih menganalisis dokumen, mengekstraksi barang bukti elektronik, serta memeriksa saksi-saksi lain.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *