Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus Keracunan MBG, DPR Sarankan Korban Tempuh Jalur Hukum

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | RAYACOM

Kasus keracunan MBG mendapat sorotan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. Ia menyebut korban dapat menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

Charles mengatakan korban dapat menggunakan jalur pidana maupun perdata. Menurut dia, langkah tersebut merupakan hak masyarakat yang terdampak.

“Saya tentu sangat menghormati ya bagi para korban keracunan bagi mereka yang ingin mendapatkan keadilan, mencari keadilan, baik melalui proses pidana maupun proses perdata,” kata Charles di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Keracunan MBG Bisa Diproses secara Pidana

Charles menyebut sejumlah aturan hukum dapat menjadi dasar untuk menindak pihak yang menyajikan makanan tidak aman.

Ia menyebut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP. Ketentuan tersebut dapat digunakan jika terdapat unsur pelanggaran yang menyebabkan orang lain mengalami keracunan.

“Sudah banyak pakar yang juga sudah menyampaikan, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang KUHP yang bisa mempidanakan pihak-pihak yang menyajikan makanan yang tidak aman, tidak layak, sehingga menyebabkan keracunan terhadap orang lain,” tegas Charles.

Namun, penerapan ketentuan pidana tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Gugatan Perdata

Selain pidana, Charles menyebut korban juga dapat menempuh jalur perdata. Salah satunya melalui mekanisme class action atau gugatan kelompok.

Gugatan tersebut, menurut Charles, dapat ditujukan kepada pihak pengelola layanan maupun lembaga negara yang bertanggung jawab terhadap program MBG.

“Secara perdata melalui proses bahkan class action terhadap baik SPPG maupun lembaga negara yang memang mengelola program ini. Jadi ya kita menghormati bagi warga masyarakat korban khususnya yang ingin melakukan langkah hukum untuk mencari keadilan,” jelasnya.

Dengan jalur tersebut, korban dapat memperjuangkan hak mereka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

DPR Minta Aparat Proaktif Usut Keracunan MBG

Charles juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan dari korban. Ia mendorong aparat segera memeriksa pihak yang berkaitan dengan penyediaan makanan MBG.

“Saya tentu berharap sebetulnya pihak aparat penegak hukum untuk bisa proaktif ya, tidak menunggu adanya laporan masuk,” pungkasnya.

Charles menyebut pemeriksaan dapat mencakup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pihak lain yang mengelola program tersebut. Langkah ini penting untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Korban Keracunan MBG Disebut Capai 53 Ribu

Sorotan DPR muncul setelah jumlah kasus keracunan MBG terus menjadi perhatian. Charles menyebut data surveilans Kementerian Kesehatan menunjukkan lebih dari 53.000 orang menjadi korban.

Ia juga menyebut kasus tersebut muncul secara berkala di berbagai daerah. Karena itu, Charles mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG.

Menurutnya, proses hukum bukan hanya bertujuan memberikan keadilan kepada korban. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa kembali terjadi.

Pemeriksaan aparat nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang harus bertanggung jawab.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *