BANDARLAMPUNG | rayacom.id
Kasus dugaan aksi koboi dengan senjata api di kawasan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berkembang. Polisi tidak hanya mengamankan senjata api rakitan dan amunisi, tetapi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Tim gabungan Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Resmob Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, dan Unit Reskrim Polsek Sukarame mengungkap perkara tersebut setelah menerima laporan dugaan penembakan di sekitar pintu keluar Sport Center UIN Raden Intan Lampung.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 13.17 WIB. Kamera pengawas merekam aksi seorang pria yang diduga melepaskan tembakan ke udara. Rekaman tersebut kemudian beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan pengungkapan perkara tersebut.
“Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima laporan adanya dugaan penembakan menggunakan senjata api di sekitar pintu keluar area Sport Center UIN Raden Intan Lampung,” kata Yuni dalam keterangan resminya, Kamis (17/9/2026).
Pelaku Diburu hingga Hostel
Polisi kemudian melacak pria berinisial AI yang diduga berkaitan dengan aksi penembakan tersebut.
Tim gabungan mendatangi sebuah hostel di kawasan Jalan Ryacudu, Bandar Lampung, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
AI bersama seorang rekannya sempat berusaha melarikan diri dengan naik ke loteng lantai tiga bangunan tersebut. Petugas kemudian menggagalkan upaya itu dan mengamankan keduanya.
Polisi menggeledah lokasi dan menemukan senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver serta empat butir amunisi kaliber 9 milimeter.
Petugas juga mengamankan empat paket kecil yang diduga berisi sabu dari AI. Selain itu, polisi menyita satu unit mobil Honda Brio warna putih dan sepeda motor Honda Beat warna pink tanpa nomor polisi.
Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi
Polisi kemudian mengembangkan perkara dan menemukan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari pihak berinisial RA, polisi mengamankan tembakau sintetis, sabu, pil ekstasi, alat hisap atau bong, plastik klip, dan timbangan digital.
Petugas juga menemukan sejumlah selongsong peluru kaliber 5,5 milimeter, kunci letter T, dan telepon seluler.
Polisi kini memeriksa seluruh barang tersebut untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang berjalan. Penyidik juga masih mendalami apakah kepemilikan senjata api dan narkotika berkaitan langsung atau merupakan perkara berbeda.
Motif Penembakan Masih Didalami
Kapolsek Sukarame Kompol HD Pandiangan mengatakan penyidik masih mendalami motif aksi penembakan tersebut.
Polisi juga mengembangkan penyidikan untuk mengetahui peran masing-masing pihak dan keterkaitan seluruh barang bukti.
Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. Sementara itu, dugaan tindak pidana narkotika ditangani Ditresnarkoba Polda Lampung.
Terancam UU Darurat
Dalam perkara kepemilikan senjata api, polisi memproses AI dan pihak yang diduga terkait berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal tersebut mengatur kepemilikan, penguasaan, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api, amunisi, maupun bahan peledak tanpa hak.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh temuan.
Sementara itu, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung masih memeriksa barang bukti narkotika. Pemeriksaan bertujuan memastikan jenis barang, kepemilikan, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Kasus yang bermula dari dugaan penembakan di lingkungan UIN Raden Intan Lampung kini berkembang. Polisi menyelidiki dugaan kepemilikan senjata api ilegal sekaligus temuan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.(hmi)