Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Firman Soebagyo Dukung Mentan Bongkar Mafia Beras, DPR Usul Kategori Disederhanakan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendukung langkah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan manipulasi spesifikasi beras fortifikasi.

Firman menilai praktik tersebut merugikan konsumen dan perekonomian masyarakat. Ia juga melihat potensi gangguan terhadap iklim usaha karena standar dan klasifikasi beras di pasar belum sederhana.

“Saya mendukung langkah dan gebrakan Pak Mentan Amran Sulaiman dalam membongkar mafia beras fortifikasi,” kata Firman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Firman meminta pemerintah memberi perhatian serius terhadap dugaan manipulasi spesifikasi beras fortifikasi. Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Pertanian bersama aparat penegak hukum dalam memproses dugaan pelanggaran tersebut.

“Ini langkah yang sangat berani dan patut kita apresiasi bersama,” katanya.

DPR Usul Kategori Beras Disederhanakan

Firman mengusulkan pemerintah menghapus klasifikasi beras fortifikasi. Ia meminta pemerintah menyederhanakan kategori beras menjadi dua jenis, yaitu beras premium dan beras medium.

Menurut Firman, langkah tersebut dapat memberi kepastian bagi pelaku usaha. Konsumen juga akan lebih mudah memahami standar dan harga beras.

“Ini penting agar ada kepastian berusaha dan aturan hukum yang jelas. Kalau aturannya jelas hanya dua jenis, standar SNI-nya jelas, harganya jelas, konsumen tidak bingung,” katanya.

Firman menilai penyederhanaan klasifikasi dapat mempersempit celah penyalahgunaan istilah fortifikasi. Celah tersebut, menurut dia, dapat digunakan untuk menjual beras dengan kualitas lebih rendah dan harga lebih tinggi.

Selain itu, kebijakan tersebut dapat mempermudah Bulog menyerap gabah petani. Pemerintah juga dapat mengendalikan distribusi beras dengan lebih mudah.

“Dengan hanya dua klasifikasi, Bulog juga lebih mudah menyerap gabah petani, distribusi lebih terkontrol, dan pengawasan APH serta Badan Pangan Nasional lebih efektif. Tidak ada lagi ruang untuk permainan spek,” ujarnya.

Firman berharap pemerintah segera membahas usulan tersebut melalui rapat koordinasi lintas kementerian.

Menurut dia, pembahasan itu perlu untuk menentukan kebijakan nasional. Kebijakan tersebut harus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan memperkuat perlindungan konsumen.

“Harus ada kepastian regulasi dan kepastian hukum agar masyarakat mampu menyerap informasi secara utuh,” jelasnya.

Mentan Ungkap Temuan Beras Fortifikasi

Sebelumnya, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi.

Pemerintah menyebut 25 merek tersebut tidak sesuai dengan standar dan kandungan pada label. Temuan itu, menurut pemerintah, berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.

Pemerintah menyebut 25 merek tersebut tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan. Produk tersebut juga disebut tidak memenuhi SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Merek yang masuk dalam temuan tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah memerintahkan penarikan produk dari peredaran. Pemerintah juga mencabut izin dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *