JAKARTA | RAYACOM
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,38 miliar. MAKI juga meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan dua tersangka anggota DPR, Satori dari NasDem dan Heri Gunawan dari Gerindra. Keduanya sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan desakan tersebut kepada wartawan, Selasa (8/9/2026). Ia meminta KPK segera memberikan kepastian hukum dalam perkara tersebut. “Segera jadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka. Ini sudah terlalu lama kasusnya dibiarkan tanpa ada kepastian hukum,” kata Boyamin.
Boyamin menilai KPK dapat menempuh upaya paksa jika kedua tersangka kembali mangkir. Menurut dia, KUHAP mengatur langkah tersebut bagi tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia menyebut penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa. Langkah itu dapat ditempuh setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan.
“Kalau tidak hadir dua kali, maka satu-satunya hukum yang diberikan oleh KUHAP kita, perundang-undangan kita adalah upaya paksa, yaitu diterbitkan surat perintah membawa,” ujar Boyamin. MAKI juga meminta KPK tidak memperpanjang proses perkara. Boyamin menilai penyidik perlu segera membawa perkara tersebut ke tahap berikutnya.
“Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan tersangka dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya agar perkaranya bisa segera disidangkan,” tandasnya. Kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK bermula dari laporan hasil analisis PPATK dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian memulai penyidikan umum pada Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi. Penyidik mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pada 16 Desember 2024, penyidik menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Tiga hari kemudian, penyidik menggeledah Kantor OJK.
Satori dan Heri Gunawan Jadi Tersangka
KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Saat itu, keduanya menjabat anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Keduanya kemudian kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029.
Namun, proses hukum perkara tersebut belum memasuki tahap persidangan. KPK juga belum menahan kedua tersangka hingga kini. Satori sebelumnya mangkir dari pemeriksaan pada Senin (31/8/2026). Sementara itu, Heri Gunawan tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (11/6/2026).
MAKI kini meminta KPK segera memanggil kembali keduanya. Boyamin juga mendorong KPK mengambil langkah hukum sesuai ketentuan jika mereka kembali mangkir. (Egi)
