JAKARTA | rayacom.id
Ketua Komisariat Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Universitas Bung Karno (UBK), Putra Nababan, mendesak DPR RI dan pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Putra menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Negara juga perlu memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana dan mengembalikannya untuk kepentingan masyarakat.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku. Negara harus memiliki kemampuan yang kuat untuk memulihkan aset yang diperoleh dari tindak pidana dan mengembalikannya bagi kepentingan publik,” kata Putra melalui keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).
LMND UBK Dorong Pemulihan Aset Hasil Kejahatan
Menurut Putra, aparat penegak hukum perlu memastikan pelaku tidak lagi menikmati keuntungan dari tindak pidana setelah menjalani hukuman.
Ia menilai negara harus memiliki instrumen hukum yang mampu menelusuri, mengamankan, dan memulihkan aset yang berasal dari kejahatan.
“Tidak boleh ada logika bahwa seseorang cukup menjalani hukuman, sementara hasil kejahatannya tetap dinikmati. Aset yang diperoleh dari kejahatan harus dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Putra mengatakan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat upaya negara dalam memulihkan kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Menurut dia, aturan tersebut juga perlu mencegah pelaku menggunakan hasil kejahatan sebagai keuntungan pribadi.
Minta Perlindungan Hak Warga Tetap Dijaga
Meski mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, Putra meminta DPR dan pemerintah tetap menjaga kepastian hukum serta hak warga negara.
Ia menilai negara perlu menyusun mekanisme pembuktian yang jelas agar aparat memiliki pedoman yang kuat saat menjalankan kewenangan perampasan aset.
“Kita ingin negara kuat menghadapi koruptor, bukan negara yang kuat menekan rakyat. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus dibangun dengan mekanisme pembuktian yang jelas, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta pengawasan terhadap kewenangan aparat,” tutur Putra.
Menurutnya, DPR dan pemerintah juga perlu memperkuat mekanisme pengawasan agar kewenangan aparat tidak berjalan tanpa batas.
Putra menambahkan, aturan tersebut harus mampu membongkar praktik akumulasi kekayaan yang bersumber dari kejahatan sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Minta Pembahasan RUU Berlangsung Transparan
Putra juga meminta DPR RI dan pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat selama proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui substansi aturan sekaligus memiliki kesempatan menyampaikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.
“Kami mendorong DPR RI dan pemerintah memastikan RUU Perampasan Aset dibahas secara transparan, demokratis, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Partisipasi publik tidak boleh sekadar formalitas,” katanya.
Ia menilai keterlibatan publik dapat membantu memastikan aturan yang lahir dari proses legislasi mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana sekaligus melindungi hak masyarakat.
LMND UBK Akan Kawal Pembahasan
Putra menegaskan LMND UBK akan terus mengikuti dan mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kami akan terus mengawal dan mendorong RUU Perampasan Aset agar segera dibahas dan disahkan, dengan memastikan hukum menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian publik dan membongkar kekayaan yang lahir dari kejahatan,” pungkasnya. (hmi)