Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Temuan BPK soal Kelebihan Cetak Rupiah Disorot, CBA: BI Langgar Aturan Sendiri

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan pencetakan Rupiah kembali menjadi sorotan. Center for Budget Analysis (CBA) mempertanyakan pengelolaan kelebihan hasil cetak atau good over oleh Bank Indonesia (BI) dan Perum Peruri.

Sorotan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 54/LHP/XV/08/2025. Dalam laporan itu, BPK mencatat sejumlah persoalan dalam pengelolaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah.

BPK antara lain menyoroti perencanaan kebutuhan Rupiah, pengelolaan excess product, penghitungan harga cetak, serta aspek pengamanan proses pencetakan.

CBA Soroti Kelebihan Cetak Rupiah

Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi mengatakan persoalan kelebihan pencetakan Rupiah tidak hanya muncul pada periode 2024–2025.

Menurut dia, persoalan serupa juga terjadi pada 2022 dan 2023.

“Ini bukan tahun 2024–2025 saja. Pada tahun 2022–2023 juga terjadi kelebihan percetakan uang Rupiah oleh Perum Peruri,” ujar Uchok, Jumat (25/9/2026).

Uchok menyebut BI kemudian membeli kelebihan hasil cetak tersebut dari Peruri. Berdasarkan perhitungan CBA, nilai pembelian good over selama dua tahun itu mencapai sekitar Rp2,7 triliun.

CBA menghitung pembelian good over pada 2022 mencapai sekitar Rp2,2 triliun. Sementara pada 2023, nilainya sekitar Rp529 miliar.

“Sehingga BI harus membeli duit kelebihan cetak tersebut dari Perum Peruri selama dua tahun berturut-turut mencapai sebesar Rp2,7 triliun,” katanya.

CBA Pertanyakan Efisiensi Produksi

Uchok juga mempertanyakan mekanisme produksi yang menghasilkan kelebihan cetak tersebut.

Menurut dia, Peruri tetap berada dalam tingkat in-sheet yang ditetapkan BI. Namun, pada saat yang sama, masih terdapat hasil produksi yang masuk kategori kelebihan.

“Ternyata terjadi kelebihan uang Rupiah yang dicetak oleh Perum Peruri, meskipun pihak Perum Peruri tidak melebihi tingkat in-sheet yang ditetapkan oleh BI,” ujar Uchok.

Karena itu, CBA menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dari sisi efisiensi anggaran dan tata kelola produksi Rupiah.

Uchok juga mempertanyakan kepatuhan BI terhadap aturan internal yang mengatur pengelolaan Rupiah.

“Ada kelebihan cetak duit Rupiah ini jelas-jelas BI melanggar peraturan yang dia buat sendiri,” kata Uchok.

Ia merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) dan Peraturan Dewan Gubernur (PDG) Nomor 21/4/PDG/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran tersebut merupakan penilaian CBA. Kepatuhan BI terhadap ketentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pihak terkait.

BPK Catat Potensi Pemborosan

Dalam LHP Nomor 54/LHP/XV/08/2025, BPK juga menyoroti pengelolaan excess product dan penghitungan biaya pencetakan Rupiah.

Berdasarkan angka yang disampaikan CBA, potensi pemborosan akibat kelebihan pencetakan pada periode 2024–2025 diperkirakan mencapai Rp24.457.951.752,15.

Angka tersebut berkaitan dengan biaya bahan baku dan biaya kerja yang melekat pada proses produksi uang Rupiah.

CBA meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai catatan administratif. Menurut Uchok, BI perlu mengevaluasi perencanaan kebutuhan Rupiah agar volume pencetakan lebih sesuai dengan kebutuhan.

Nilai Produksi Rupiah Mencapai Ratusan Triliun

CBA juga memaparkan besaran nilai pencetakan Rupiah yang ditetapkan BI.

Pada 2022, nilai pencetakan Rupiah disebut mencapai sekitar Rp251,92 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rupiah kertas sekitar Rp251,46 triliun dan Rupiah logam sekitar Rp467,01 miliar.

Untuk Rupiah kertas, CBA mencatat jumlah produksi mencapai 5.655.660.000 bilyet. Sementara produksi Rupiah logam mencapai 1.040.925.000 keping.

Pada 2023, CBA menyebut nilai pencetakan Rupiah mencapai sekitar Rp207,36 triliun. Angka tersebut terdiri atas Rupiah kertas sekitar Rp206,86 triliun dan Rupiah logam sekitar Rp503,05 miliar.

Produksi Rupiah kertas pada tahun tersebut mencapai 6.478.060.000 bilyet. Sementara Rupiah logam mencapai 1.110.455.000 keping.

Besarnya nilai produksi tersebut membuat perencanaan kebutuhan menjadi bagian penting dalam pengelolaan Rupiah. Kesalahan perencanaan dapat berdampak pada volume produksi dan biaya yang harus dikeluarkan.

Temuan BPK Mencakup Sejumlah Aspek

Temuan BPK dalam LHP tersebut tidak hanya berkaitan dengan excess product. Audit juga mencakup sejumlah aspek lain dalam pengelolaan Rupiah.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan kertas uang, kepatuhan terhadap kontrak pengadaan, penghitungan harga cetak, serta pengamanan proses pencetakan.

Dengan demikian, persoalan good over menjadi salah satu bagian dari isu tata kelola pencetakan Rupiah yang mendapat perhatian dalam pemeriksaan BPK.

BI dan Peruri perlu memberikan penjelasan mengenai perencanaan kebutuhan, penetapan volume produksi, penyebab terjadinya kelebihan cetak, serta dasar penghitungan pembelian good over.

Penjelasan tersebut dapat membantu publik memahami apakah kelebihan produksi merupakan konsekuensi teknis yang telah diperhitungkan atau berkaitan dengan kelemahan dalam perencanaan dan pengendalian produksi.

Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai pelanggaran aturan merupakan pandangan CBA. Sementara itu, temuan BPK tetap perlu dibaca sesuai konteks dan rekomendasi dalam LHP serta tindak lanjut dari pihak yang diperiksa.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *