Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Usut Korupsi Lahan Inhutani V Lampung, Kejagung Sita 11 Mobil Mewah Milik PT PSMI

Bagikan: Facebook X WhatsApp

LAMPUNG | rayacom.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 11 unit mobil milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Penyidik menyita kendaraan tersebut dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan penyidik Jampidsus melakukan penyitaan pada Kamis (17/9/2026).

“Penyitaan ini dilaksanakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI

Anang menjelaskan, penyidik menyita 11 kendaraan dari sejumlah merek otomotif asal Jepang. Kendaraan tersebut antara lain Honda, Toyota, dan Mitsubishi.

Penyidik mengamankan seluruh kendaraan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara.

“Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh Tim Penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Anang.

Berikut rincian 11 kendaraan yang disita:

  1. Honda CR-V RM3.
  2. Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4.
  3. Toyota Innova Zenix.
  4. Honda CR-V RS58.
  5. Toyota Kijang Innova 2.0 V.
  6. Honda CR-V RM3.
  7. Toyota Alphard 2.5.
  8. Toyota Kijang Innova G.
  9. Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T.
  10. Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T.
  11. Mitsubishi Xpander warna merah.

Kejagung Sebelumnya Sita Uang Rp1 Triliun

Sebelumnya, Kejagung juga menyita uang tunai sekitar Rp1 triliun dalam perkara dugaan korupsi lahan Inhutani V tersebut.

Kejagung mengumumkan penyitaan uang itu pada Kamis (10/9/2026). Penyidik kemudian menyimpan sementara uang tersebut di rekening pemerintah lainnya (RPL) Jampidsus pada BSI.

Uang itu akan tersimpan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penyidik Blokir 10 Rekening PT PSMI

Selain menyita kendaraan dan uang, penyidik juga memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun milik PT PSMI.

Kejagung melakukan pemblokiran tersebut untuk mendukung rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.

Penyitaan kendaraan, uang, dan pemblokiran rekening menjadi bagian dari proses penyidikan. Status dugaan korupsi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *