Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Rp58,5 Miliar Naik ke Penyidikan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi tambang senilai Rp58,5 miliar ke tahap penyidikan. Kasus yang dilaporkan warga negara Malaysia ini diduga melibatkan anggota Polri, Kombes Fahrurozi.

Penyidik meningkatkan status perkara setelah menggelar perkara pada Selasa (13/10/2026).

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan gelar perkara menemukan peristiwa yang diduga mengandung unsur tindak pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Bareskrim Periksa 19 Saksi

Johnny menjelaskan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Bagas Pangestu bertindak sebagai kuasa hukum pelapor dalam laporan tersebut.

Selama penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana dan mengurai rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelas Johnny.

Dengan peningkatan status ke penyidikan, penyidik melanjutkan proses pengumpulan bukti untuk mendalami perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Pelapor Diduga Menyetorkan Dana Rp58,5 Miliar

Kasus ini bermula pada Mei 2025. Saat itu, Kombes Fahrurozi diduga menawarkan investasi tambang emas kepada SYF dengan skema bagi hasil sebesar 60 persen dari keuntungan bersih.

Menurut keterangan pihak pelapor, SYF menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp58,5 miliar sampai Oktober 2025.

Namun, pihak pelapor menyebut legalitas tambang yang dijanjikan tidak terealisasi. Fahrurozi kemudian tercatat mengembalikan dana sebesar Rp4,77 miliar pada Februari 2026.

Pengembalian tersebut, menurut keterangan dalam laporan, tidak disertai laporan produksi maupun penyerahan emas.

Kuasa Hukum Pertanyakan Jadwal Sidang Etik

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (20/10/2026). Ia ingin menanyakan perkembangan penanganan perkara serta proses penegakan etik terhadap Fahrurozi di Divisi Propam Polri.

“Hari ini kedatangan saya sebagai kuasa hukum pelapor atas nama inisial SYF, atas kasus yang melibatkan Kombes F dalam perkara terkait penipuan tambang ilegal. Kami di sini melakukan follow up atau koordinasi mengenai perkembangan proses penegakan etik di Propam,” kata Bagas di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Bagas juga mempertanyakan jadwal sidang etik. Pasalnya, masa penempatan khusus (patsus) Fahrurozi di Divisi Propam Polri dijadwalkan berakhir pada 23 Oktober 2026.

Namun, hingga Bagas menyampaikan keterangan tersebut, pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai jadwal sidang.

“Saat ini KKEP belum dibentuk karena masih dalam proses pemberkasan. Masih banyak proses administrasi yang dilalui. Itu internal dari pihak Propam. Kami belum menerima informasi resmi terkait jadwalnya,” ujarnya.

Selain itu, Bagas mengatakan penyidik sebelumnya telah memeriksa para saksi dan pelapor. Penyidik juga telah mengecek dua lokasi tambang emas di Sulawesi Utara.

Proses pidana dan penanganan etik tersebut masih berjalan. Penetapan status penyidikan belum berarti penyidik telah menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *