JAKARTA | rayacom.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai setelah menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Madiun, Rabu (7/10/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
KPK Geledah Kantor Dinkes Madiun
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dinkes Kota Madiun.
“ Terkait dengan perkara Madiun, bahwa dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, gratifikasi dan TPPU, hari ini penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di Dinas Kesehatan Kota Madiun,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” kata Budi.
Jumlah Uang Tunai Belum Diungkap
Meski menemukan uang tunai, KPK belum mengungkap jumlah yang diamankan dari lokasi penggeledahan.
Budi mengatakan penyidik masih menghitung uang tersebut. Karena itu, KPK akan menyampaikan jumlahnya setelah proses penghitungan selesai.
“Untuk jumlahnya nanti kami akan update karena memang kegiatan penggeledahan masih berlangsung, penyidik masih melakukan penghitungan untuk uang yang diamankan pada kegiatan penggeledahan hari ini,” tuturnya.
KPK Sebelumnya Geledah Dinas Perdagangan
Sebelum menggeledah Kantor Dinkes, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Kamis (1/10/2026). Dalam kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Budi mengatakan barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun,” ujar Budi, Jumat (2/10/2026).
KPK Kembangkan Perkara ke TPPU
KPK sebelumnya membuka penyidikan baru yang merupakan pengembangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Maidi.
Pengembangan tersebut mengarah pada dugaan TPPU. Namun, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Budi, Rabu (23/9/2026).
Dengan demikian, penggeledahan di sejumlah kantor Pemkot Madiun menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti untuk mengembangkan perkara tersebut.
Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan
Sementara itu, Maidi saat ini menjalani proses hukum dalam perkara korupsi yang sebelumnya menjeratnya.
Jaksa KPK menuntut Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp205 juta.
Selain itu, jaksa menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Palupi Wiryawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Maidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan sehingga tuntutan jaksa belum menjadi putusan pengadilan. (hmi)