Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK OTT di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas, Sestama Turut Diamankan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, bersama sejumlah pihak lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyelidik masih menghitung jumlah keseluruhan barang bukti yang disita. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, emas batangan, dan tabungan emas.

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Budi kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).

Budi belum merinci pecahan mata uang dari uang tunai yang disita. Sementara itu, petugas masih menghitung jumlah logam mulia yang diamankan.

“Untuk logam mulia, beberapa dalam bentuk emas batangan, beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih proses hitung,” jelasnya.

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Selain Rustian, mereka yang diamankan berasal dari unsur pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak swasta.

“Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain, termasuk dari unsur swasta,” kata Budi.

KPK menyatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara lengkap perkara yang mendasari operasi tersebut.

“Adapun kegiatan penyelidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” imbuh Budi.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

BNPB Hormati Proses Hukum KPK

Menanggapi OTT tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Lembaga itu juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diamankan.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Berton menambahkan, BNPB siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam proses penanganan perkara tersebut. BNPB juga berkomitmen memberikan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.

KPK masih mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Status hukum masing-masing pihak serta rincian perkara menunggu pengumuman resmi dari KPK. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *