Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

PB Mas Bechi Dicabut, Enam Pegawai Lapas dan Bapas Malang Diperiksa

Bagikan: Facebook X WhatsApp

MALANG | rayacom.id

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencabut pembebasan bersyarat (PB) Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pemerkosaan santriwati di Jombang. Menyusul keputusan tersebut, enam pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang menjalani pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, mengatakan pihaknya menemukan indikasi maladministrasi setelah meninjau ulang tahapan dan prosedur pemberian pembebasan bersyarat kepada Mas Bechi.

Peninjauan itu dilakukan setelah muncul berbagai pemberitaan mengenai pemberian PB tersebut, termasuk informasi yang mengatasnamakan korban.

“Dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada malindikasi, maladministrasi,” ujar Kusnali kepada wartawan, dikutip dari detikJatim, Jumat (9/10/2026).

Inspektorat Dalami Dugaan Maladministrasi

Untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur, Kusnali mengatakan pihaknya sempat membentuk tim investigasi. Tim tersebut juga meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pemberian pembebasan bersyarat.

Selanjutnya, penanganan perkara itu diambil alih oleh Inspektorat Ditjen Pemasyarakatan. Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami dugaan penyimpangan dalam tahapan pemberian PB kepada Mas Bechi.

Kusnali menyebut enam pegawai pemasyarakatan kini menjalani pemeriksaan. Namun, hasil pemeriksaan belum diumumkan secara resmi.

Lima Petugas Lapas dan Satu Pegawai Bapas Diperiksa

Dari enam pegawai yang diperiksa, lima orang bertugas di Lapas Kelas I Malang. Sementara itu, satu pegawai lainnya berasal dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang.

“Yang diperiksa dari lapas ada lima orang, dari bapas ada satu orang, berjumlah enam orang. Nanti sekali lagi kita tunggu hasil dari tim Inspektorat hasilnya seperti apa,” ungkap Kusnali.

Dengan demikian, pemeriksaan masih berfokus pada penelusuran prosedur dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian pembebasan bersyarat tersebut.

Hingga kini, hasil akhir pemeriksaan Inspektorat belum disampaikan. Karena itu, dugaan maladministrasi tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan resmi. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *