Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polemik Gibran Belum Berakhir Usai Putusan MK, Peta Politik 2029 Mulai Terbuka

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum tentu mengakhiri perdebatan politik. Pengamat politik menilai isu tersebut justru dapat bergeser dari ruang persidangan ke ruang publik dan memengaruhi kalkulasi politik menuju 2029.

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, mengatakan putusan MK memberikan ruang bagi masing-masing kubu untuk mempertahankan posisi politiknya.

“Putusan MK ini tidak mematikan isu Gibran, tapi mengubah arena pertarungannya: dari ruang sidang ke ruang publik. Gibran tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden, sementara pihak yang kontra masih memiliki ruang untuk memperdebatkan persoalan kesetaraan pendidikan SLTA Gibran,” ujar Arifki.

Menurut Arifki, kondisi tersebut dapat menghasilkan efek politik yang berbeda. Pendukung Gibran, kata dia, dapat memanfaatkan tingginya perhatian publik terhadap isu tersebut. Sebaliknya, kelompok yang kontra masih dapat menjadikannya sebagai bahan kritik politik.

Polemik Gibran Bisa Jadi Modal Politik

Arifki menilai intensitas pembahasan mengenai Gibran berpotensi meningkatkan eksposur politik Wakil Presiden tersebut.

“Semakin isu Gibran dibicarakan, semakin tinggi exposure politiknya. Ini paradoks politik: isu yang ingin mendelegitimasi justru bisa ikut mempertebal popularitas,” katanya.

Namun, Arifki menilai perkembangan isu tersebut tidak otomatis mengubah kedudukan Gibran. Putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. MK juga menjelaskan status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Skenario Pergantian Wapres Dinilai Tak Sederhana

Arifki juga menyoroti wacana membawa persoalan Gibran ke DPR. Menurut dia, skenario pergantian Wakil Presiden tidak hanya berkaitan dengan figur pengganti.

“Mengganti Gibran bukan sekadar mengganti orang di kursi Wapres. Itu berarti membuka perebutan modal politik menuju 2029,” katanya.

Arifki menyebut sejumlah nama yang menurutnya dapat muncul dalam perhitungan politik, seperti AHY, Puan Maharani, Cak Imin, Bahlil, hingga Zulhas.

Namun, ia menekankan bahwa persoalan utamanya bukan hanya siapa yang menduduki kursi Wakil Presiden. Partai politik juga akan menghitung keuntungan dan konsekuensi politik dari setiap konfigurasi.

“Kalau muncul nama AHY, Puan, atau kemungkinan lain Cak Imin, Bahlil atau Zulhas, pertanyaannya bukan cuma siapa yang menjadi Wapres, tetapi partai mana yang akan mendapatkan keuntungan politik paling besar,” ujarnya.

Presidential Threshold Sudah Dinyatakan Inkonstitusional

Selain polemik Gibran, Arifki melihat peta politik menuju Pilpres 2029 semakin terbuka. Salah satu faktornya adalah putusan MK yang menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut bertentangan dengan konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Januari 2025.

Dengan kondisi tersebut, Arifki menilai partai politik memiliki ruang kalkulasi yang lebih luas menjelang Pemilu 2029.

“Partai politik sekarang tidak hanya menghitung siapa yang akan menjadi pasangan Prabowo. Mereka juga mulai menghitung siapa yang bisa menjadi alternatif, bahkan siapa yang berpotensi menjadi lawan,” ujarnya.

Prabowo-Gibran Bisa Buka Ruang bagi Figur Lain

Arifki bahkan melihat kemungkinan Prabowo dan Gibran maju sebagai calon presiden pada 2029 sebagai salah satu skenario politik yang dapat mengubah konfigurasi koalisi.

“Kalau Prabowo dan Gibran sama-sama maju sebagai capres, justru karpet merah untuk kuda hitam 2029 terbuka lebar. Karena duet Prabowo-Gibran tidak lagi menjadi satu-satunya poros, ketua umum partai punya ruang untuk membangun konfigurasi politiknya sendiri,” kata Arifki.

Meski demikian, skenario tersebut masih berupa analisis dan belum menunjukkan keputusan resmi mengenai pencalonan para tokoh tersebut pada Pilpres 2029.

Karena itu, Arifki menilai polemik Gibran tidak cukup dibaca dari aspek hukum atau persoalan dokumen pendidikan. Ia melihat isu tersebut juga mulai masuk ke dalam kalkulasi politik jangka panjang.

“Yang sedang dihitung partai politik sekarang bukan cuma kursi Wapres, tapi peta kekuasaan 2029. Putusan MK bisa menjadi salah satu titik yang mempercepat kalkulasi itu,” pungkas Arifki. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *