Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sidak Lapas di Sumsel, Ketua Komisi XIII DPR Minta Hentikan Fasilitas Mewah

Bagikan: Facebook X WhatsApp

PALEMBANG | rayacom.id

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta seluruh kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) dan kepala rumah tahanan negara (karutan) di Sumatera Selatan membenahi tata kelola serta menjamin kesetaraan hak warga binaan.

Dalam kunjungan kerja reses di Palembang, Jumat (9/10/2026), Willy menyoroti dugaan perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu. Ia juga mengingatkan jajaran pemasyarakatan agar mengawasi peredaran narkotika, penggunaan telepon genggam ilegal, dan pengelolaan bahan makanan.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI terhadap layanan pemasyarakatan. Karena itu, Willy meminta jajaran lapas dan rutan memastikan setiap warga binaan memperoleh hak serta kebutuhan dasar secara adil.

“Kalau kau ingin melihat sebuah negara, lihat bagaimana mereka mengelola penjara,” ujar Willy di hadapan jajaran pemasyarakatan Sumatera Selatan.

Willy Tegaskan Larangan Perlakuan Istimewa

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa kemampuan ekonomi dan status sosial tidak boleh menentukan perlakuan terhadap warga binaan. Menurut dia, kalapas dan karutan harus menjalankan tugas secara adil serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Saya minta semua kalapas dan karutan, jangan ke atas menjilat, ke bawah menginjak. Nggak mau saya,” tegasnya.

Selain itu, Willy menyoroti pengelolaan bahan makanan bagi warga binaan. Ia mengingatkan petugas agar memenuhi kebutuhan dasar sesuai ketentuan dan tidak melakukan praktik yang merugikan penghuni lapas maupun rutan.

“Makanan orang kecil kalian potong sini, nggak mau saya. Sementara orang-orang bos masuk ke sana, kalian fasilitasi. Jangan! Nggak boleh diskriminatif,” ujarnya.

Soroti Kasus Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Willy juga mengingatkan jajaran pemasyarakatan terhadap dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI.

Pada akhir September 2026, Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meninjau lapas tersebut untuk menindaklanjuti temuan fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Dalam peninjauan itu, Komisi XIII menyoroti keberadaan bangunan di luar aset resmi kementerian. Komisi juga meminta penertiban fasilitas yang tidak sesuai peruntukannya.

Temuan tersebut menjadi pengingat bagi jajaran pemasyarakatan untuk memperkuat pengawasan. Dengan demikian, petugas dapat mencegah perlakuan istimewa dan penyimpangan serupa di lapas maupun rutan lainnya.

Penghuni Lapas dan Rutan Sumsel Lampaui Kapasitas

Di sisi lain, pemasyarakatan di Sumatera Selatan menghadapi persoalan kepadatan hunian. Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan per 19 Maret 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai 15.636 orang.

Sementara itu, kapasitas yang tersedia hanya 7.360 orang. Artinya, jumlah penghuni mencapai lebih dari dua kali kapasitas yang tersedia.

Kondisi tersebut menambah tantangan bagi petugas dalam menjaga kualitas pelayanan, memenuhi kebutuhan dasar, dan menjalankan program pembinaan warga binaan.

Karena itu, Willy meminta jajaran pemasyarakatan Sumatera Selatan menindaklanjuti persoalan tata kelola, termasuk kesetaraan perlakuan, pengawasan fasilitas, serta pengelolaan kebutuhan dasar.

Ia menegaskan bahwa pembenahan lapas dan rutan membutuhkan komitmen seluruh jajaran. Petugas harus menjalankan tugas secara adil, transparan, dan bertanggung jawab agar hak setiap warga binaan tetap terlindungi.

(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *