Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Status 10 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang Disorot, Aktivis Desak Kejaksaan Turun Tangan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | rayacom.id

Pembangunan 10 stadion mini di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan. Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu diduga berdiri di atas lahan yang masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan lahan, pencatatan aset daerah, serta potensi risiko kerugian keuangan negara.

Berdasarkan dokumen penelaahan yang disebut beredar di publik, terdapat sedikitnya 10 lokasi stadion mini kecamatan yang disorot karena diduga berdiri di atas tanah bersertifikat hak milik perorangan. Lokasi tersebut meliputi:

  1. Stadion Mini Kecamatan Solear
  2. Stadion Mini Kecamatan Cisoka
  3. Stadion Mini Kecamatan Jayanti
  4. Stadion Mini Kecamatan Tigaraksa
  5. Stadion Mini Kecamatan Cikupa
  6. Stadion Mini Kecamatan Sukamulya
  7. Stadion Mini Kecamatan Balaraja
  8. Stadion Mini Kecamatan Kresek
  9. Stadion Mini Kecamatan Kronjo
  10. Stadion Mini Kecamatan Pasar Kemis

Status Lahan dan Risiko Aset Daerah

Pembangunan fasilitas permanen menggunakan dana publik di atas lahan yang masih berstatus milik pribadi menimbulkan persoalan terkait penguasaan tanah dan kepemilikan aset daerah.

Pemerintah daerah perlu memastikan status hukum lahan sebelum membangun fasilitas umum. Kejelasan kepemilikan dan pencatatan aset juga penting agar fasilitas yang dibangun menggunakan APBD memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (Baranusa), Adi Kurniawan, menyoroti persoalan status lahan dalam proyek tersebut. Ia menilai pembangunan fasilitas umum di atas lahan pribadi tanpa kejelasan hukum dapat mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan.

“Pemerintah tidak boleh ceroboh menggelontorkan anggaran publik untuk membangun fasilitas permanen di atas lahan yang status hukum kepemilikannya masih milik pribadi. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan potensi kerugian negara yang nyata. Ketika proyek selesai, uang rakyat habis terserap, tetapi asetnya tidak tercatat sebagai milik negara, sementara tanahnya tetap dikuasai privat. Ini modus lama yang harus diusut tuntas,” ujar Adi saat dimintai tanggapan.

Aturan Pengelolaan Aset Perlu Diperiksa

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan aturan pengelolaan keuangan dan aset pemerintah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi bagian dari regulasi yang perlu ditelaah untuk memastikan status aset dalam proyek tersebut.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengatur mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penerapan aturan tersebut perlu ditinjau berdasarkan status dan proses pengadaan lahan di masing-masing lokasi.

Karena itu, dokumen kepemilikan tanah, proses pengadaan atau pelepasan hak, serta pencatatan aset daerah perlu diperiksa untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aktivis Desak DPRD dan Kejaksaan Bertindak

Desakan agar DPRD Kabupaten Tangerang memanggil pihak eksekutif melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga mengemuka. Forum tersebut dinilai dapat digunakan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan pengurusan status lahan stadion mini yang disebut dibangun sekitar 2015.

Sejumlah instansi yang dinilai perlu memberikan penjelasan antara lain Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Selain meminta klarifikasi, publik juga menantikan pemeriksaan dari aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum. Pemeriksaan diperlukan untuk menelusuri penggunaan anggaran, proses pengadaan tanah, serta status kepemilikan dan pencatatan aset pada 10 stadion mini tersebut.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak legislatif dan dinas terkait untuk memperoleh penjelasan atas sorotan Baranusa tersebut.(zma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *