Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dasco Cawapres? Sebut Isu Itu Pengalihan Sorotan dari Kasus Penyadapan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar pencalonan dirinya sebagai calon wakil presiden (cawapres). Dia menegaskan informasi tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.

Dasco menyampaikan bantahan melalui akun X pada Rabu (4/11/2026) malam. Kemudian, dia mengunggah ulang pernyataan itu melalui akun Instagram resminya pada Kamis (5/11/2026) pagi.

“Saya pastikan Itu hoax,” tulis Dasco melalui akun media sosialnya, sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis.

Dasco Duga Isu Cawapres Alihkan Perhatian Publik

Dasco menduga kabar pencalonan dirinya sebagai cawapres sengaja muncul untuk mengalihkan perhatian publik. Dia mengaitkan isu tersebut dengan sorotan terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal.

Menurut Dasco, publik tengah mencermati dugaan penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, dan sejumlah tokoh lainnya. Dia juga menyebut oknum perwira Polri telah menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

“Ada upaya pengalihan isu dari hot isu penyadapan ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres,” katanya.

Karena itu, Dasco mengingatkan publik agar tetap mengikuti perkembangan pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Mensesneg Singgung Dugaan Perbuatan Makar

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi turut menanggapi dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pejabat.

Prasetyo menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Selain itu, Prasetyo menilai tindakan tersebut dapat membahayakan kepentingan negara. Risiko itu juga mencakup keselamatan pimpinan negara.

Dia menegaskan dugaan penyadapan, penghilangan bukti elektronik, dan akses ilegal merupakan persoalan serius. Terlebih, peraturan perundang-undangan telah mengatur tindakan-tindakan tersebut.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *