Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Gerindra Minta Kasus Penyadapan Diusut Tuntas: Mau Geng Solo atau Oslo, Sikat!

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meyakini Kapolri Komjen Pol. Suyudi Ario Seto akan mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.

Habiburokhman percaya Suyudi akan memimpin langsung pengusutan perkara tersebut. Ia juga berharap penyidik mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual di balik kasus itu.

Publik sempat menduga kelompok yang disebut “Geng Solo” atau kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo berada di balik dugaan penyadapan tersebut. Menanggapi dugaan itu, Habiburokhman menegaskan bahwa penegak hukum harus bertindak tanpa pandang bulu.

“Mau Geng Solo, Geng Oslo, hukum ya hukum,” tegas Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia kembali menyatakan kepercayaannya terhadap Kapolri Suyudi dalam menangani perkara tersebut. Habiburokhman berharap polisi bekerja profesional dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

“Ya, Pak Suyudi pasti lakukan tugasnya dengan baik, kita percaya ya,” pungkasnya.

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka pada Awal Pengungkapan

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyidik menduga mereka melakukan penyadapan di luar prosedur dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik mendalami dugaan aktivitas tersebut dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Bareskrim juga mengusut dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Jumlah Tersangka Bertambah Menjadi Empat Orang

Dalam perkembangan pada Kamis (5/11/2026), Bareskrim menyampaikan bahwa jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang. Selain Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, penyidik juga menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka.

Polisi menahan tiga tersangka di Mako Brimob, Depok. Sementara itu, penyidik belum menahan Slamet Uliandi karena yang bersangkutan masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Seluruh dugaan keterlibatan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *